Setiap ide-ide cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang adalah bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang unik dan berguna sehingga perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Karena pada masa sekarang banyak yang menyepelekan mengenai pen copyan HaKI dan dianggap biasa saja. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat menampung ide-ide cemerlang dan unik HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Hak milik intelektual (intellectual property rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual, yang dapat berupa hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lain-lain. Namun hak-hak tersebut dapat beralih atau dialihkan dan dapat dipertahankan kepemilikannya kepada siapapun
Nah untuk saat ini, banyak sekali perusahan kecil maupun besar banyak sekali merek merek dari dagangan mereka.
Merek sendiri artinya adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya perbedaan dan unik yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
Nah untuk teman-teman semua yang mempunyai usaha dagang, buatlah merek dagang kalian se unik mungkin, dan daftarkan ke Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikannya kepada pihak lain untuk menggunakannya. Karena kalian mempunyai hak atas merek yang artinya adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek.
Perundang-undangan tentang merek juga memperkenalkan adanya “Hak Prioritas” Yang artinya adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property, atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu. Selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Pans Convention for the Protection of Industrial Property.
Kalian tau nggak kenapa para pelaku usaha baru mendaftarkan merek dagang mereka ?
3.Mendapatkan perlindungan hukum
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Kalian dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milik sobat tanpa izin. Kalian dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu sobat ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat.
Syarat:
Prosedur
Buat Akun
-Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
-Pilih ‘Permohonan Online’
– Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
– Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
– Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
– Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
– Langkah 5 : masukkan Data Merek
– Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
– Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
-Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
– Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
– Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
Caranya adalah sebagai berikut :
Syarat:
Prosedur
– Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
– Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
– Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
– Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
– Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
– Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Biaya:
– Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Dengan Berakhirnya Pelindungan Merek
Umum : Rp.2.250.000/kelas
UMK : Rp.1.000.000/kelas
– Dalam Jangka Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Pelindungan Merek
Umum : Rp.4.500.000/kelas
UMK : Rp.2.000.000/kelas
Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab lain yang dicontohkan Undang-Undang yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.
Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU Merek). Syarat dan tata cara diatur secara lengkap oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yaitu sebagai berikut:
Tugas Hukum Bisnis
Dosen Pengampu : Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum.
Kelas : 3 Manajemen 3
Di buat oleh :