SERAYUNEWS- Ribuan hakim di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi mogok kerja dengan cara cuti massal mulai 7-11 Oktober 2024.
Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan aksi cuti bersama akan berlangsung secara serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat.
Selain cuti bersama, para hakim melaksanakan audiens untuk memperjuangkan hak mereka. Audiens mereka lakukan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), dan Menteri Hukum dan HAM.
“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Fauzan dalam keterangannya Senin (7/10/2024).
Gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai memicu aksi ini. Keresahan ini menurut Fauzan sudah terbendung sejak lama.
Ada 11 data yang dia paparkan, yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujarnya dalam keterangan Jumat (27/9/2024 ).
Selain cuti bersama, para hakim juga menggelar aksi damai. Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi damai sekitar pukul 08.30 Wita pagi.
Humas PN Makassar Sibali mengatakan aksi ini menyoroti pekerjaan hakim yang memiliki risiko kerja yang besar, tapi minim mendapatkan perlindungan.
“Inilah proses panjang sejak 2012 sampai sekarang 2024, tidak ada sebuah perubahan yang secara signifikan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini negara, terutama tentang perlindungan kesejahteraan bagi para hakim yang ada di seluruh Indonesia terutama hakim-hakim kita yang di pelosok-pelosok sana, yang berada di kepulauan di sana, terus risiko-risiko kerja yang sangat luar biasa,” ujar Sibali kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Tetapi tidak semua hakim melakukan aksi cuti bersama atau menggelar aksi damai. Contohnya di PN Yogyakarta. Dengan prinsip tetap mengedepankan pelayanan masyarakat, para hakim tetap masuk menjalankan tugas.
“Untuk di PN Yogyakarta masih tetap masuk. Kami tetap mendukung gerakan kenaikan kesejahteraan hakim akan tetapi kami tidak cuti dan tidak mogok sidang karena mengutamakan pelayanan publik bagi para pencari keadilan,” kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan (7/10/2024).
Sebagai wujud dukungan gerakan mogok sidang atau cuti massal, para hakim di PN Yogyakarta mengenakan pita berwarna putih. Ini meruakan bentuk keprihatinan.
Sudah 12 tahun atau semenjak aturan gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, para hakim tidak mendapat perubahan besaran gaji dan tunjangan.
“Kami dalam mendukung gerakan ini meggunakan pita putih yang kami pakai pada hari ini sebgai gerakan mendukung aksi (cuti massal),” ucap Hari. ***(Kalingga Zaman)