SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas mencatat ada ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, selama masa Pilkada 2024.
Untuk itu, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Banyumas agar segera menertibkan APK yang melanggar.
Menurut data Bawaslu, terdapat 4.447 APK yang harus segera kena penertiban. APK ini mencakup alat peraga kampanye untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati, serta kampanye yang mendukung pilihan kolom kosong dalam Pilbup Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menjelaskan, APK yang melanggar terdiri dari berbagai bentuk reklame.
Seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho. Penertiban ini menjadi tanggung jawab KPU, yang selanjutnya diteruskan kepada Satpol PP Banyumas.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari saran dan perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU, dan kemudian akan tindaklanjuti oleh Satpol PP Banyumas,” ujar Yon.
Yon menambahkan, saran perbaikan telah mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur mekanisme kampanye Pilkada yang berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan, sesuai dengan peraturan, KPU adalah lembaga yang menggerakkan penertiban APK. Sedangkan Satpol PP bertugas mendukung keputusan hasil rekomendasi Bawaslu.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP Banyumas menerjunkan tiga tim yang fokus pada wilayah perkotaan.
“Tim-tim tersebut bergerak bersama secara proporsional dengan jajaran KPU dan Bawaslu Banyumas, serta jajaran petugas di tingkat kecamatan. Selain itu, kami juga dapat bantuan personel Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas,” kata Sugeng.
Penertiban APK ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada 18-20 November 2024, dan tahap kedua pada 23-26 November 2024.
Tim Satpol PP akan menangani wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Selatan. Sementara itu, tim lainnya akan bergerak langsung ke titik-titik di kecamatan.
“Satpol PP Banyumas hanya mencopot APK yang melanggar, tanpa merusaknya. APK akan tersimpan di PPK Kecamatan dan KPU Banyumas,” jelas Sugeng.
Sugeng Amin mengatakan berdasarkan inventarisasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, tercatat sebanyak 4.447 APK yang melanggar. Rinciannya adalah 1.903 APK untuk Pilkada Banyumas dan 2.544 APK untuk Pilkada Jawa Tengah.
“Ribuan APK tersebut terpasang di tempat-tempat terlarang seperti Alun-alun, tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan kawasan perkantoran,” kata Sugeng.
Sugeng juga menanggapi adanya APK yang berisi ajakan untuk memilih kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024. Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut merupakan salah satu isu yang membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, APK yang mendukung kolom kosong, terutama yang melanggar, akan kami tertibkan. APK yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Termasuk yang tidak memenuhi mekanisme dan tata cara pemasangan,” kata Sugeng.
Menurutnya, APK yang tidak berizin atau melanggar ketentuan lainnya akan kena penertiban. Hal ini termasuk APK yang mendukung kolom kosong sesuai rekomendasi Bawaslu dan telah di sepakati oleh KPU Kabupaten Banyumas.
Penertiban ini juga atas persetujuan Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengingat adanya pelanggaran terhadap perda dan peraturan lainnya.