
SERAYUNEWS – Harga emas batangan kembali mencetak rekor baru. Pada Kamis, 15 Januari 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat.
Bahkan, menorehkan rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) dalam empat hari berturut-turut.
Kondisi ini menegaskan emas masih menjadi instrumen lindung nilai yang diburu masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik signifikan dan memperpanjang tren kenaikan yang telah berlangsung sejak awal pekan.
Kenaikan beruntun ini juga mencerminkan tingginya minat investor ritel maupun jangka panjang terhadap aset logam mulia.
Harga emas batangan Antam pada Kamis (15/1/2026) tercatat menguat sebesar Rp 10.000 ke level Rp 2.675.000 per gram.
Angka ini sekaligus memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa dalam empat hari beruntun.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/1/2026), harga emas Antam juga telah mencatatkan rekor baru.
“Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) naik Rp 13.000 ke level Rp 2.665.000 per gram pada Rabu (14/1/2026). Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam (ANTM) sebelumnya dan memecahkan rekor sejak 12 Januari lalu.”
Adapun pada Selasa (13/1/2026), lonjakan harga emas bahkan lebih tajam.
“Sehari sebelumnya, harga emas batangan Antam (ANTM) pada hari Selasa (13/1/2026) melonjak Rp 21.000 ke level Rp 2.652.000 per gram.”
Rangkaian kenaikan ini menandai periode reli emas yang cukup agresif dalam waktu singkat.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan.
Pada Kamis (15/1/2026), harga buyback tercatat naik Rp 8.000 ke level Rp 2.521.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini penting diperhatikan, terutama bagi Anda yang berencana mencairkan investasi emas dalam waktu dekat.
Harga buyback menjadi acuan nilai yang diterima investor saat menjual kembali emas ke pihak Antam.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (15/1/2026). Harga di bawah ini belum termasuk pajak:
Harga emas dengan pecahan kecil hingga besar ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi sesuai kemampuan dan tujuan keuangan.
Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipangkas langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Lonjakan harga emas belakangan ini tidak lepas dari berbagai faktor global.
Ketidakpastian ekonomi, fluktuasi nilai tukar, hingga ekspektasi kebijakan moneter bank sentral dunia membuat emas kembali dipilih sebagai aset aman (safe haven).
Selain itu, permintaan emas fisik di pasar domestik juga cenderung meningkat menjelang awal tahun sebagai bagian dari strategi diversifikasi aset.
Bagi investor jangka panjang, emas masih dipandang sebagai instrumen yang mampu menjaga nilai kekayaan dari tekanan inflasi.
Namun demikian, bagi Anda yang ingin membeli emas di harga tertinggi, penting untuk tetap mempertimbangkan tujuan investasi dan kondisi keuangan pribadi.***