
SERAYUNEWS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan publik pada Selasa, 17 Februari 2026. Cek harga emas untuk hari ini.
Di tengah fluktuasi harga komoditas global dan dinamika nilai tukar, pergerakan harga emas kerap dijadikan acuan bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Berdasarkan pantauan terbaru, harga emas Antam pagi ini terpantau berada di level Rp 2.940.000 per gram.
Angka tersebut tercatat belum mengalami perubahan dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia per pukul 05.00 WIB, harga emas Antam Selasa pagi ini masih sama dengan harga yang berlaku pada Senin (15/2/2026).
Perlu dipahami, pembaruan harga emas Antam secara resmi biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Artinya, harga logam mulia yang terlihat pada pagi hari ini masih merujuk pada pembaruan sebelumnya.
Kondisi ini umum terjadi dan menjadi perhatian penting bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas di pagi hari.
Sebelumnya, pada Selasa (15/2/2026) pagi, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.954.000 per gram.
Namun, pada hari yang sama harga tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 14.000, sehingga turun ke posisi Rp 2.940.000 per gram dan bertahan hingga hari ini.
Pergerakan harga emas tidak lepas dari berbagai faktor, baik global maupun domestik.
Beberapa faktor utama yang memengaruhi harga emas antara lain:
Dengan memahami faktor-faktor tersebut, Anda dapat lebih bijak menentukan waktu pembelian atau penjualan emas.
Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Selasa, 17 Februari 2026 pukul 05.00 WIB:
Harga tersebut menunjukkan bahwa emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Variasi ini memberi fleksibilitas bagi investor pemula maupun investor besar untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Oleh karena itu, memiliki NPWP dapat memberikan keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah.
Dengan harga emas yang relatif stabil hari ini, Anda bisa mempertimbangkan beberapa tips berikut sebelum membeli emas:
Sebagai produsen emas batangan terpercaya di Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk terus menjadi rujukan utama masyarakat dalam berinvestasi emas fisik.
Dengan memahami perkembangan harga emas hari ini, Anda diharapkan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih matang dan terukur.
***