
BANYUMAS, SERAYUNEWS– Pemkab Banyumas terpaksa menghentikan sementara, terhadap aktivitas operasional pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Hal itu dilakukan saat sejumlah OPD terkait melakukan sidak ke lokasi, Selasa (08/9/2026).
Sidak dilakukan sebagai tindak-lanjut laporan masyarakat, yang menyampaikan bahwa aktivitas produksi di lokasi yang sebenarnya masih dalam status penutupan dan pengawasan.
Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa hasil pantauan langsung tim gabungan di lokasi menemukan indikasi kuat pabrik kembali beroperasi secara terlarang.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi. Di lokasi juga terlihat armada truk yang mengangkut bahan baku masuk serta truk yang membawa keluar barang hasil produksi,” kata Roni, Selasa siang.
Di lokasi sidak, tim Pemkab Banyumas memergoki perwakilan manajemen pabrik (Ahong), penerjemah bernama Candra, serta bagian produksi yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Melalui penerjemah pabrik, pihak perusahaan mengklaim aktivitas mesin sudah berjalan sejak Minggu (6/9/2026). Manajemen berdalih operasional dilakukan hanya untuk menghabiskan sisa bahan baku yang menumpuk di dalam mesin sekaligus pemeliharaan rutin (maintenance).
Perusahaan juga mengaku telah melayangkan surat permohonan izin kepada Bupati Banyumas bernomor 001/08/VIII/2026 terkait permohonan menghidupkan mesin untuk perawatan.
Namun, Roni menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar komitmen bersama yang disepakati pada 21 Agustus lalu. Pemanasan mesin untuk pemeliharaan memang diperbolehkan, tetapi tidak diizinkan untuk melakukan proses produksi hingga mendistribusikan barang.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” kata Roni.
Selain melanggar komitmen operasional, penempatan mesin pabrik disinyalir menyalahi aturan tata ruang kawasan. Dari total lahan yang diizinkan seluas 2,4 hektare, posisi mesin pabrik justru berada di area sebelah selatan yang masuk zona larangan.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah menutup seluruh kegiatan operasional PT IKN terhitung mulai Jumat (21/8/2026) akibat penyimpangan penggunaan lahan. Pengawasan pada 2 Maret menunjukkan eksisting PT IKN beroperasi di atas tanah seluas 40.000 meter persegi. Padahal, batas luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.
Kelebihan luas lahan tersebut melanggar Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas pelanggaran itu, Pemkab memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir bernomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 agar menghentikan sementara kegiatan usaha sebelum akhirnya ditutup total.
Meski bertindak tegas, Pemkab Banyumas tetap memberi ruang pendampingan administrasi. Pihak penerima kuasa PT IKN telah berkoordinasi untuk pengurusan izin secara berjenjang, mulai dari Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin operasional lanjutan.
Atas temuan sidak terbaru ini, Pemkab Banyumas meminta seluruh aktivitas produksi di PT IKN segera dihentikan total hari ini juga. Manajemen pabrik dijadwalkan menemui tim Pemkab Banyumas untuk penanganan hukum dan administrasi lebih lanjut.