
SERAYUNEWS – Simak harga emas untuk hari ini Rabu, 17 Juni 2026. Pasalnya, informasi tersebut paling banyak dicari masyarakat, terutama bagi Anda yang sedang mempertimbangkan investasi jangka panjang.
Selain dikenal sebagai aset lindung nilai atau safe haven, emas juga dinilai relatif stabil dibandingkan instrumen investasi lain ketika kondisi ekonomi global bergejolak.
Pada Rabu, 17 Juni 2026, harga emas batangan produksi Antam kembali menjadi perhatian pelaku pasar.
Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.733.000 per gram.
Pergerakan harga emas selalu menarik untuk dicermati karena dipengaruhi berbagai faktor.
Adapun mulai dari kondisi ekonomi global, kebijakan bank sentral, inflasi, hingga ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan dunia.
Ketika ketidakpastian meningkat, investor umumnya mengalihkan dana mereka ke aset yang dianggap lebih aman, termasuk emas.
Emas telah lama menjadi instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia.
Selain mudah diperjualbelikan, emas juga memiliki tingkat likuiditas yang tinggi sehingga dapat dicairkan kapan saja ketika dibutuhkan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas sering dianggap sebagai aset yang mampu menjaga nilai kekayaan.
Berbeda dengan uang tunai yang dapat tergerus inflasi, harga emas dalam jangka panjang cenderung mengalami kenaikan.
Meski demikian, investor tetap perlu memahami bahwa harga emas juga dapat mengalami fluktuasi harian.
Karena itu, investasi emas lebih cocok untuk tujuan jangka menengah hingga panjang dibandingkan untuk mencari keuntungan dalam waktu singkat.
Banyak perencana keuangan menyarankan emas sebagai salah satu instrumen diversifikasi portofolio.
Dengan memiliki kombinasi aset seperti deposito, reksa dana, saham, dan emas, risiko investasi dapat lebih terjaga.
Bagi Anda yang berencana membeli emas fisik, berikut daftar harga emas Antam terbaru pada Rabu (17/6/2026) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia. Harga berikut belum termasuk pajak.
Dari daftar tersebut terlihat bahwa semakin besar ukuran emas yang dibeli, harga per gramnya cenderung lebih murah dibandingkan pecahan kecil.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor dengan dana besar sering memilih pembelian dalam ukuran yang lebih besar.
Saat membeli emas batangan, Anda juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika Anda membeli emas Antam 1 gram seharga Rp2.733.000 dan memiliki NPWP, maka akan dikenakan tambahan pajak sebesar sekitar Rp12.298.
Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, pajak yang dikenakan sekitar Rp24.597.
Karena itu, memiliki NPWP dapat membantu mengurangi beban pajak saat melakukan transaksi pembelian emas.
Ketika harga emas berada pada level tinggi, banyak calon investor ragu untuk mulai membeli. Padahal, terdapat beberapa strategi yang bisa diterapkan agar investasi tetap optimal.
Pertama, lakukan pembelian secara bertahap atau dollar cost averaging.
Dengan cara ini, Anda tidak perlu menunggu harga turun dan dapat mengurangi risiko membeli pada harga puncak. Kedua, sesuaikan pembelian dengan tujuan investasi.
Jika target Anda adalah dana pendidikan, dana pensiun, atau kebutuhan jangka panjang lainnya, fluktuasi harga harian tidak perlu terlalu dikhawatirkan.
Ketiga, pastikan membeli emas dari penjual resmi agar keaslian dan sertifikat produk terjamin. Emas bersertifikat akan lebih mudah dijual kembali dan memiliki nilai jual yang lebih baik.***