
SERAYUNEWS – Harga emas kembali mencetak sejarah baru. Pada Kamis, 18 Desember 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam dan menembus level tertinggi sepanjang masa.
Kenaikan ini menjadi sorotan pelaku pasar, investor, hingga masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai maupun simpanan jangka panjang. Lonjakan harga emas hari ini tidak datang secara tiba-tiba.
Dalam beberapa hari terakhir, pergerakan harga emas Antam menunjukkan tren menguat yang konsisten, mencerminkan tingginya minat pasar terhadap aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Kamis (18/12/2025) naik drastis Rp 17.000 menjadi Rp 2.487.000 per gram.
Angka ini sekaligus menegaskan posisi harga emas Antam di level rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Kenaikan tersebut melanjutkan tren positif sehari sebelumnya. Pada Rabu (17/12/2025), harga emas Antam tercatat naik Rp 6.000 ke level Rp 2.470.000 per gram.
Sementara itu, pada Selasa (16/12/2025), harga emas masih bertahan di posisi Rp 2.464.000 per gram.
Sebagai catatan, level Rp 2.487.000 per gram sejatinya sudah pernah tercapai sebelumnya, yakni pada 21 Oktober 2025, dan kini kembali disentuh pada perdagangan hari ini.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan.
Pada Kamis (18/12/2025), harga buyback melonjak Rp 16.000 ke level Rp 2.346.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi Anda yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Perlu diperhatikan, transaksi penjualan emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut adalah:
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 18 Desember 2025, belum termasuk pajak:
Kisaran harga ini menunjukkan bahwa emas batangan tetap menjadi pilihan menarik, baik untuk investasi ritel maupun skala besar.
Selain emas batangan, harga emas perhiasan juga terus menjadi perhatian.
Pada hari ini, harga emas perhiasan 9 karat berada di level Rp 1.233.000, sedangkan emas perhiasan 18 karat mencapai Rp 2.174.000.
Harga emas perhiasan cenderung bervariasi tergantung pada merek, model, kadar emas, hingga tingkat kerumitan desain.
Salah satu referensi harga yang banyak dipantau berasal dari The Palace.
Perhiasan Emas Kadar 9 Karat (37,5%)
Perhiasan Emas Kadar 18 Karat (75%)
Perlu dipahami, harga emas perhiasan dapat berbeda-beda di setiap toko atau brand, tergantung pada kebijakan harga, model, serta biaya tambahan lainnya.
Informasi harga dari The Palace ini bersifat referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan harga emas yang terus mencetak rekor, banyak analis menilai emas masih menarik sebagai aset lindung nilai.
Namun, keputusan membeli atau menjual tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan dan kondisi masing-masing.***