
SERAYUNEWS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tajam pada perdagangan hari ini, Selasa (3/2/2026).
Pergerakan harga yang cukup drastis ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Berdasarkan pantauan terbaru, harga emas Antam hari ini, pada Selasa (3/2/2026) pukul 09.45 WIB terkoreksi Rp 183.000 ke level Rp 2.844.000 per gram.
Padahal, pada pembukaan perdagangan pagi hari pukul 05.45 WIB, harga emas Antam masih bertahan di posisi Rp 3.027.000 per gram.
Selang beberapa jam kemudian, harga logam mulia tersebut mengalami penurunan signifikan dan bertahan di level Rp 2.844.000 per gram.
Penurunan ini menunjukkan volatilitas pasar emas yang masih cukup tinggi, seiring dengan dinamika ekonomi global dan pergerakan nilai tukar.
Koreksi harga emas Antam yang terjadi hari ini tergolong tajam jika dibandingkan dengan pergerakan beberapa hari sebelumnya.
Selisih harga dari pembukaan pagi hingga menjelang siang mencapai Rp 183.000 per gram, angka yang cukup besar bagi investor ritel.
Kondisi ini biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari penguatan dolar Amerika Serikat, perubahan kebijakan suku bunga global, hingga aksi ambil untung (profit taking) oleh investor besar.
Meski demikian, emas tetap dianggap sebagai aset aman (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Bagi Anda yang berencana membeli emas, koreksi harga ini justru bisa menjadi peluang untuk masuk di harga yang lebih rendah, tentu dengan perhitungan yang matang.
Emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).
Variasi ini memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini per Selasa (3/2/2026) pukul 09.45 WIB:
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan internal Antam.
Selain memperhatikan harga jual, Anda juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Oleh karena itu, memiliki NPWP menjadi keuntungan tersendiri karena beban pajak yang lebih ringan.
Meski harga emas hari ini mengalami koreksi, minat masyarakat terhadap logam mulia tetap tinggi.
Emas dikenal memiliki nilai yang cenderung stabil dalam jangka panjang dan relatif tahan terhadap inflasi.
Selain itu, emas fisik seperti produk Antam memiliki tingkat kepercayaan tinggi karena dilengkapi sertifikat resmi dan mudah diperjualbelikan kembali.
Bagi investor pemula, membeli emas dengan ukuran kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram bisa menjadi langkah awal yang aman.
Namun, Anda tetap disarankan untuk memantau pergerakan harga secara rutin dan menyesuaikan strategi investasi dengan tujuan keuangan jangka panjang.
Agar pembelian emas lebih optimal, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
Pertama, tentukan tujuan investasi, apakah untuk jangka pendek atau jangka panjang.
Kedua, pastikan membeli emas di tempat resmi untuk menghindari risiko barang palsu.
Ketiga, perhitungkan pajak dan biaya tambahan agar tidak salah kalkulasi.
Dengan strategi yang tepat, fluktuasi harga emas seperti yang terjadi hari ini dapat dimanfaatkan sebagai peluang, bukan sekadar risiko.***