SERAYUNEWS – Provinsi Jawa Tengah sesaat lagi akan memperingati hari jadinya. Tentu, beberapa sejarah mengenai daerah ini patut kita ketahui bersama.
Terlebih, siapa yang menyangka bahwa Hari Jadi Jawa Tengah yang jatuh setiap tanggal 19 Agustus, tak bisa lepas dari ketetapan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pasca Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lantas, mengapa hal itu bisa terjadi? Berikut kami sajikan informasi selengkapnya terkait Hari Jadi Jawa Tengah pada tanggal 19 Agustus yang memiliki hubungan dengan penetapan PPKI.
Seperti kita ketahui, Jateng pada tahun 2024 ini, ulang tahun ke-79. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2023, di mana 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.
Logo peringatan Hari Jadi ke-79 Provinsi Jateng telah pemerintah tetapkan. Pemerintah mengusung Maju Gemilang, mengintegrasikan kekayaan budaya dan nilai-nilai luhur dalam desain modern yang dinamis.
Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi menjelaskan mengapa hal demikian bisa terjadi.
Masrofi mengatakan, Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jati diri, tonggak, dan simbol permulaan Pemerintahan Daerah Provinsi Jateng, yang perlu kita terapkan dan dapat menjadi peringatan momentum bersejarah.
“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi delapan provinsi,” terang Masrofi, dalam keterangan resmi Pemprov Jateng, Senin (12/8/2024).
Ia menambahkan, delapan provinsi itu adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Selain itu, terkait pelurusan sejarah Hari Jadi, perlu perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
Apabila Hari Jadi Jateng pada 15 Agustus 1950, kata Masrofi, berarti ada dua gubernur yang tidak mendapat pengakuan. Padahal, kedua Gubernur Jateng itu telah pemerintah bentuk.
Keduanya gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang menjadi gubernur pertama, sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945. Lalu, Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro menggantikannya dari 13 Oktober 1945 sampai 1949.
“Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950. Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI,” ujarnya.
Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi. Berikutnya, hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” jelasnya.
Masrofi menyampaikan, pelurusan sejarah Hari Jadi Provinsi Jateng ini akan memantapkan jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.
“Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah,” ujar Masrofi.
Dia mengungkapkan, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng mulanya berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng, Pasal (1).
Dalam aturan tersebut, Hari Jadi Provinsi Jateng sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 15 Agustus 1950. Setelah pengkajian ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah, itu bukanlah keputusan tepat.
***