SERAYUNEWS – Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025 apakah libur sekolah? Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober memiliki makna historis yang penting bagi bangsa Indonesia.
Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan.
Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 termasuk hari libur nasional dan menjadi tanggal merah?
Hari Santri pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada peran besar kalangan pesantren, santri, dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena bertepatan dengan peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa, yaitu seruan “Resolusi Jihad” yang dikeluarkan oleh para ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya pada tahun 1945.
Seruan tersebut, yang digagas oleh K.H. Hasyim Asy’ari dan para ulama lainnya, menyerukan kepada umat Islam untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia setelah Jepang menyerah.
Resolusi Jihad menjadi tonggak penting yang memotivasi perlawanan rakyat, terutama di wilayah Surabaya, dan melahirkan peristiwa heroik 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Meskipun Hari Santri memiliki nilai sejarah yang sangat besar, pemerintah menegaskan bahwa peringatan ini tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Hal ini tercantum secara jelas dalam diktum kedua Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa “Hari Santri bukan merupakan hari libur nasional.”
Artinya, pada 22 Oktober 2025 nanti, kegiatan belajar mengajar di sekolah, aktivitas perkantoran, dan kegiatan sektor swasta tetap berlangsung seperti biasa.
Hari Santri juga tidak termasuk dalam daftar tanggal merah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Namun demikian, peringatan Hari Santri tetap diselenggarakan secara nasional, terutama oleh instansi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Biasanya, peringatan dilakukan dalam bentuk upacara bendera, apel pagi, kegiatan sosial, hingga lomba keagamaan yang diikuti oleh santri dan masyarakat umum.
Untuk tahun 2025, Kementerian Agama menetapkan tema resmi peringatan Hari Santri Nasional yaitu “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”
Tema ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2025.
Tema tersebut mengandung pesan agar para santri terus meneladani semangat perjuangan ulama terdahulu dalam menjaga keutuhan bangsa serta berperan aktif membangun peradaban dunia yang damai, adil, dan berkeadilan sosial.
Santri masa kini diharapkan tidak hanya menjadi penjaga nilai-nilai keagamaan, tetapi juga agen perubahan yang berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, Kemenag juga merilis logo resmi Hari Santri 2025 bertajuk “Pita Cakrawala”. Logo ini menampilkan pita berwarna-warni yang saling terhubung, melambangkan keberagaman, persatuan, dan semangat kebersamaan santri dalam membangun bangsa.
Sebagai bentuk penghormatan, Kemenag RI mengimbau seluruh instansi di bawah naungannya untuk menyelenggarakan upacara atau apel peringatan Hari Santri pada Rabu, 22 Oktober 2025, mulai pukul 07.00 pagi di setiap daerah.
Selain upacara bendera, berbagai kegiatan sosial dan edukatif juga digalakkan, seperti donor darah, cek kesehatan gratis, hingga kegiatan penghijauan seperti penanaman pohon.
Organisasi keagamaan dan lembaga pendidikan Islam juga dapat menyelenggarakan kegiatan positif lainnya seperti pengajian, lomba karya santri, atau bazar produk pesantren.
Tujuannya bukan hanya memperingati, tetapi juga menumbuhkan semangat kemandirian dan kreativitas di kalangan santri Indonesia.
Demikian informasi tentang apakah Hari Santri Nasional libur sekolah.***