SERAYUNEWS – Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu.
Banyak yang beranggapan bahwa orang yang berkurban wajib menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya. Padahal, tidak sedikit pula yang justru enggan melihatnya.
Lantas, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban? Untuk lebih memahaminya, silahkan simak ulasan berikut.
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang melaksanakan kurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Dengan kata lain, secara hukum yaitu sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625). Di mana, syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya menjelaskan,
“Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.”
Bahkan, apabila seseorang mewakilkan kurbannya kepada suatu kepanitian, lalu ia tidak datang untuk menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya tersebut, maka kurbannya tetap dinyatakan sah.
Pasalnya, menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Sementara itu, ada pula hadits yang bentuknya perintah dari Rasullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan, sebagimana berikut:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani).
Jadi, pada dasarnya hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban adalah sunnah.
Kendati demikian, sebagai orang yang melaksanakan kurban, diperbolehkan apabila hendak menyaksikan penyembelihan hewan kurban dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang kita saksikan.
Melihat kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, apabila orang yang berkurban adalah laki-laki, maka disunnahkan kepadanya untuk menyembeli hewan kurbannya sendiri.
Hal ini agar mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW. Namun, jika orang yang berkurban adalah perempuan, maka disunnahkan untuk diwakilkan.
Namun, untuk hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang kurbannya diwakilkan juga sunnah, sama halnya dengan orang yang menyembelih hewan kurbannya sendiri.
“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk keluarga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?’ Kemudian Nabi SAW menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim.’ Lalu beliau diam.” (HR. Imam Al Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id).***(Wilujeng Nurani)