SERAYUNEWS- Hasil dari kegiatan sortir dan lipat surat suara beberapa waktu lalu, ada 2.959 lembar surat suara tidak layak di Banjarnegara. Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, Senin (22/1/2024).
Dari jumlah tersebut, surat suara tidak layak untuk pemilihan presiden sebayak 802 lembar. Kemudian DPD RI 1.884 lembar, DPR RI sebanyak 80 lembar.
“Untuk DPRD Provinsi sebanyak 95 lembar, DPRD Kabupaten dapil 1 sebanyak 4 lembar, dapil 2 sebanyak 31 lembar. Sleanjutnya dapil 3 sebanyak 9 lembar, dapil 4 sebanyak 16 lembar, dapil 5 sebanyak 26 lembar dan dapil 6 12 lembar. Sehingga total terdapat 2.959 lembar surat suara tidak layak, sudah kami laporkan ke KPU RI melalui Provinsi,” katanya.
Selain melaporkan berjenjang terkait surat suara tidak layak, KPU Banjarnegara juga melaporkan jumlah surat suara yang kurang kirim sebanyak 1.872 lembar. Ada kekurangan surat suara DPR Provinsi sebanyak 1.620 lembar, DPRD Kabupaten dapil 1 sebanyak 197 lembar dan dapil 6 sebanyak 55 lembar.
Atas kondisi tersebut, kata Syarif, KPU Banjarnegara sudah melaporkan untuk dapat terpenuhi kekurangan dan penggantian surat suara yang tidak layak.
“Untuk saat ini, KPU sedang melakukan perakitan kotak suara sebanyak 16.125 untuk 3.225 TPS. Kotak suara yang datang berbentuk lembaran, jadi harus ada perakitan di tiga gudang KPU, di Gedung Desa Bandingan Bawang, Gedung Balai Budaya dan GOR Banjarnegara,” katanya.
Selain perakitan kotak suara, juga sedang ada pengesetan formulir untuk tiap-tiap TPS. Sehingga nantinya, dapat segera distribusi di awal bulan Februari 2024.