
SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pemerintah menerapkan mekanisme pengumuman secara berjenjang untuk memastikan keakuratan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.
Kemendikdasmen terlebih dahulu menyampaikan hasil TKA kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Seluruh pihak tersebut bertugas memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data sebelum meneruskannya kepada satuan pendidikan.
Langkah ini bertujuan mencegah kesalahan administrasi dan memastikan data yang diterima sekolah dan murid bersumber dari informasi resmi.
Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas peserta serta nilai TKA seluruh murid yang mengikuti asesmen.
Kemendikdasmen mewajibkan satuan pendidikan melakukan verifikasi data DKHTKA sebelum informasi tersebut dicantumkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dan disampaikan kepada murid.
Proses verifikasi ini menjadi tahap krusial untuk menjamin keabsahan sertifikat hasil asesmen.
Kemendikdasmen menjadwalkan pencetakan dan distribusi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah seluruh proses verifikasi DKHTKA selesai.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid,” ujarnya dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen.
Dia menjelaskan satuan pendidikan memegang peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA secara tepat.
Meski sertifikat baru diterima pada awal Januari 2026, Toni menjelaskan bahwa satuan pendidikan sudah dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA.
Dengan begitu, murid dan orang tua memperoleh informasi asesmen secara resmi dan telah terverifikasi.
Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen nasional, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan.
Data TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah untuk memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Toni menegaskan bahwa TKA bukan alat pelabelan atau pemeringkatan murid.
“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat, tetapi sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan dan tidak mempercayai hasil TKA dari sumber tidak resmi. Seluruh informasi valid hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan kementerian.
Selain itu, laman publik hasil TKA nasional dapat diakses mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka.
Laman tersebut memuat data capaian nasional dan provinsi untuk setiap mata pelajaran sebagai wujud transparansi kepada publik.
Melalui pelaksanaan TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data demi mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.