SERAYUNEWS – Seiring perkembangan zaman, teknologi semakin maju. Bukan hanya hal positif, namun juga ada banyak kasus negatif yang memanfaatkan perkembangan zaman.
Seperti pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus baru, online scamming, dengan beberapa korbannya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya mendapatkan informasi terkait modus baru untuk kasus TPPO yang banyak terjadi di wilayah Asia Tenggara.
“Terutama terjadi di Kamboja dan melibatkan WNI sebagai korbannya,” ujar dia, Rabu (25/10/2023).
Agus menambahkan, untuk modus online scamming biasanya berawal dengan rekrutmen pekerjaan. Kemudian para pelakunya, menyasar korban dengan latar belakang melek teknologi dan punya pengetahuan seperti customer service.
“Penawaran gaji dari 600 hingga 1.200 dolar AS per bulannya, tanpa menyebutkan nama perusahaan,” kata dia.
Dari situ kemudian pelaku scamming, memiliki pola keberangkatan yang hanya menggunakan paspor untuk administrasi. Sebagian tidak kena biaya keberangkatan, namun ada juga yang di mintai uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 30 juta.
“Kemudian sebagian juga kena perangkap dan terlilit utang sehingga tidak bisa pulang, sebelum melunasinya,” ujarnya.