
SERAYUNEWS-Hari pertama Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Pertama (SPMB SMP) di Kabupaten Purbalingga, Senin (22/6/2026) diwarnai kehebohan. Pasalnya ratusan orang tua calon siswa rela antre sejak dini hari.

Keterangan yang berhasil dihimpun serayunews.com, menyebutkan ratusan orang tua calon siswa sudah datang ke SMPN 1 Purbalingga yang ada di Jl Lettu Piere Tendean sejak pukul 02.00 WIB. Mereka beranggapan dengan datang awal akan bisa melakukan verifikasi berkas pendaftaran lebih awal.
Padahal pendaftaran baru dibuka pukul 08.00 WIB. Guna mensiasati keadaan, mereka bersepakat menaruh sandal atau helm di depan pintu masuk sekolah sebagai tanda bahwa mereka sudah melakukan antrean. “Kami datang dan menaruh helm di depan sekolah sesuai urutan kedatangan. Ini menunjukkan nomor urut antrean kami,” kata sejumlah orang tua calon siswa.
Kontan saja kondisi tersebut menarik perhatian. Pasalnya baru kali ini antrean orang tua calon siswa mulai terjadi sejak dini hari. Guru SMPN 1 Purbalingga Nugroho Pujianto membenarkan terjadinya antrean sejak dini hari tersebut. “Hari ini memang hari pertama pendaftaran sekaligus verifikasi berkas pendaftaran calon murid baru SMP,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pihak sekolah memang baru membuka pendaftaran pukul 08.00 WIB. Petugas akan melayani para pendaftar sesuai dengan nomor antrean. Terkait adanya antrean yang dilakukan sejak dini hari menurutnya pihak sekolah tidak tahu menahu. “Itu kemungkinan merupakan kesepakatan antara orang tua calon siswa. Namun semuanya berjalan tertib,” lanjutnya.
Sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani saat Launching dan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) PAUD, SD, dan SMP, Selasa (26/5/2026) lalu menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, yang dimulai pada 22 Juni 2026 tidak mengenal praktik “jalur orang dalam”. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih melalui semangat “No Titip, No Jastip” sebagaimana dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Komitmen tersebut diwujudkan guna menciptakan proses penerimaan murid baru yang jujur, adil, transparan, serta bebas dari praktik percaloan maupun intervensi pihak tertentu.
“Hal ini perlu diperhatikan baik-baik, nggih Bapak Ibu. Sekali lagi tidak ada jalur orang dalam. Jadi tidak ada titipan, No Titip, No Jastip,” tegas Wabup.
Dimas menjelaskan, penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara umum masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah(Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam aturan tersebut ditetapkan sejumlah jalur penerimaan beserta kuota yang wajib dipedomani pada setiap jenjang pendidikan.
Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (TK), penerimaan dilakukan berdasarkan daya tampung satuan pendidikan serta batas usia yang telah ditetapkan. Sementara pada jenjang Sekolah Dasar (SD), terdapat tiga jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Adapun proporsi kuota masing-masing terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutasi.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), tersedia empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kuota yang disediakan masing-masing terdiri atas 40 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 25 persen jalur prestasi.