
SERAYUNEWS- Isu mengenai dugaan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga kini tidak ada kebijakan resmi yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan pengelolaan zakat tetap berlandaskan syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Thobib menegaskan bahwa zakat merupakan amanah umat yang pengelolaannya tidak boleh keluar dari ketentuan agama. Dia menepis anggapan adanya kebijakan pengalihan dana zakat untuk mendukung program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangan di laman resmi Kemenag.
Menurutnya, prinsip syariah menjadi fondasi utama dalam tata kelola zakat nasional. Setiap kebijakan distribusi dana zakat wajib berpijak pada ketentuan agama dan hukum positif negara.
Kemenag kembali mengingatkan bahwa Al-Qur’an telah menetapkan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini termuat dalam Surah At-Taubah ayat 60 dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas untuk kepentingan di luar kategori tersebut.
Delapan golongan itu meliputi:
1. Fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil, petugas resmi yang ditunjuk untuk mengelola zakat.
4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman.
5. Riqab, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
6. Gharimin, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah, pihak yang berjuang di jalan Allah dalam arti luas sesuai ketentuan syariat.
8. Ibnu Sabil, musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Dengan dasar tersebut, zakat tidak bisa disalurkan di luar delapan kategori itu, termasuk untuk program yang tidak secara eksplisit masuk dalam kriteria mustahik.
Selain merujuk pada dalil Al-Qur’an, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Thobib menekankan bahwa aturan tersebut menjadi pagar hukum agar dana zakat tidak disalahgunakan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Kemenag juga memastikan bahwa sistem pengelolaan zakat nasional berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin resmi pemerintah.
Menurut Thobib, lembaga-lembaga tersebut diawasi secara berkala dan diaudit oleh auditor independen guna menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
Ia mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas jelas. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.
Munculnya isu zakat untuk MBG menunjukkan pentingnya literasi publik mengenai tata kelola zakat. Kemenag berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Zakat memiliki fungsi sosial yang sangat strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan agama serta hukum negara.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag menegaskan bahwa isu kebijakan zakat untuk MBG tidak benar. Dana zakat tetap diperuntukkan bagi delapan ashnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan Undang-Undang.