SERAYUNEWS – Tim Patroli Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Wonosobo berhasil mengamankan tiga balon udara berukuran raksasa yang diterbangkan secara liar tanpa pengikatan di tiga lokasi berbeda pada Jumat, 4 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi bahaya penerbangan balon udara tanpa awak.
Balon udara liar dapat mengganggu keselamatan penerbangan, membahayakan pemukiman penduduk, serta berisiko merusak jaringan listrik.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menyebutkan bahwa ketiga balon udara tersebut ditemukan di Kecamatan Kertek, tepatnya di:
Penerbangan balon udara tanpa tambatan sangat berisiko karena balon yang melayang bebas bisa memasuki jalur penerbangan pesawat dan meningkatkan potensi kecelakaan udara.
Sebagai bentuk pencegahan, Polres Wonosobo telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penerbangan balon udara liar.
Edukasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, pemasangan spanduk, serta penyebaran pamflet.
Selain itu, Festival Balon Udara resmi juga diselenggarakan dengan aturan ketat. Salah satunya adalah penggunaan tali tambat sepanjang 150 meter untuk memastikan keamanan.
Penerbangan balon udara secara liar tanpa izin dan pengamanan yang memadai dilarang berdasarkan regulasi penerbangan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 juga mengatur bahwa balon udara hanya boleh diterbangkan dengan ketinggian dan pengamanan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menghindari gangguan pada jalur penerbangan komersial.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKBP Kasim Akbar menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi penerbangan balon udara.
“Kami telah melakukan berbagai upaya edukasi, tetapi jika masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan balon udara liar, Polres Wonosobo juga melakukan pengamanan di tujuh titik lokasi yang menjadi pusat acara Festival Balon Udara, yaitu:
Dengan berbagai langkah ini, Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, tradisi penerbangan balon udara tetap dihormati dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang berlaku demi keberlangsungan tradisi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.***