
SERAYUNEWS- Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan pinggir sungai Alas Jemblong, Dusun Banaran, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat pemilik kendaraan tengah memancing ikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan tingginya risiko pencurian kendaraan bermotor, terutama di lokasi sepi dan minim pengawasan.
Kasi Humas Polres Wonosobo, Ipda Eko Setyadi menyebutkan, peristiwa pencurian bermula ketika seorang warga memarkir sepeda motornya di tepi Sungai Magung, yang berada tidak jauh dari kawasan Alas Jemblong. Korban kemudian berjalan sekitar 100 meter menuju lokasi memancing ikan.
Sepeda motor jenis Honda Kirana tersebut ditinggalkan dalam kondisi mesin mati. Korban memperkirakan aktivitas memancing hanya berlangsung sebentar, sehingga tidak melakukan pengamanan ekstra pada kendaraannya.
“Namun, tanpa disadari, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya dalam keterangan Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas kepolisian, sepeda motor diparkir menggunakan standar samping tanpa dikunci stang.
Hal itu dilakukan karena kondisi kunci kontak kendaraan sudah rusak dan sebelumnya telah dimodifikasi.
Untuk memastikan mesin tidak dapat dinyalakan, korban mencabut kabel busi sebelum meninggalkan motor. Meski demikian, langkah tersebut ternyata belum cukup untuk mencegah pencurian.
Sekitar dua jam kemudian, menjelang waktu Maghrib, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor yang ditinggalkan sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar area sungai dan jalur keluar masuk lokasi parkir.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Wonosobo.
Menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan korban, serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah pada seorang pria berinisial AAK (33), warga Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi bergerak untuk mengamankan terduga pelaku. Pada Selasa malam, 20 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan AAK beserta satu unit sepeda motor Honda Kirana tahun 2005 milik korban.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ipda Eko Setyadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Wonosobo.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Eko.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim Satreskrim serta dukungan informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut, Ipda Eko mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi seperti area sungai, kebun, atau pinggiran hutan.
“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan pengaman ganda, mengunci stang, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi rawan. Langkah pencegahan sangat penting untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.