Purwokerto, serayunews.com
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar mengatakan, penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) tersebut pada tiga kabupaten, yaitu Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Sebagian besar pelanggaran rokok tanpa pita cukai ini di warung-warung atau toko, ekspedisi pengiriman barang di wilayah pengawasan Bea dan Cukai Purwokerto.
“Sebagai salah satu daerah pemasaran rokok ilegal, penangkapan terbesar terjadi di Kecamatan Banyumas. Kita mengamankan 688.400 batang rokok tanpa pita cukai. Ada dua mobil travel yang membawa barang tersebut,” terangnya, Senin (26/9/2022).
Penangkapan 688.400 batang rokok tanpa cukai pada tanggal 6 Juni 2022 lalu tersebut perkiraannya harganya mencapai Rp784.776.000. Sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp525.758.616.
Tommy menambahkan, saat ini modus peredaran rokok ilegal sangat beragam. Bahkan sudah merambah penjualan online yang disamarkan dan juga dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Karenanya, Kantor Bea Cukai Purwokerto terus gencar melakukan sosialisasi serta edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat. Terutama dalam pengenalan rokok ilegal, kemudian cara mengecek keaslian pita cukai dan sebagainya.
“Ada lima macam pelanggaran, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos. Kemudian, rokok yang ada pita cukai tetapi palsu. Lalu, rokok yang ada pita cukai bekas dan ada pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya maupun salah personalisasi. Semua bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara,” terangnya.
Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal, selama tahun 2022 ini, Kantor Bea Cukai Purwokerto gencar melaksanakan sosialisasi di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Luly Nugraheni mengatakan, sosialisasi secara tatap muka hampir di seluruh kecamatan-kecamatan dengan audiens mulai dari satlinmas yang ada di setiap desa sampai warga masyarakat pada umumnya. Lalu, talkshow melalui siaran radio atau televisi untuk menjangkau kalangan yang lebih luas. Selain itu, ada sosialisasi secara tradisional melalui acara festival/kesenian daerah, dan juga melibatkan banyak komunitas seperti konten kreator, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan lainnya.
Edukasi juga gencar kepada kalangan pelajar, yang menitikberatkan pada imbauan untuk tidak merokok, dan juga pengetahuan mengenai rokok yang legal dan ilegal.
“Harapan kami, apabila seluruh masyarakat dari semua kalangan mengetahui bagaimana ciri-ciri rokok ilegal serta dampak adanya rokok ilegal tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan menghilangkan peredaran rokok ilegal yang ada, khususnya di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara,” ucapnya.