SERAYUNEWS – Belakangan ini, ramai pembahasan terkait biaya jasa atau administrasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa transaksi menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Menurut ketentuan dalam PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ke seluruh merchant terutang PPN.
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebenarnya sudah lama menjadi objek pajak, dan ini bukan kebijakan baru.
Untuk itu, berikut serayunews.com berikan gambaran hitung-hitungan biaya admin transaksi QRIS jika kena PPN sebesar 12 persen mulai 2025 mendatang.
PPN pada jasa atau komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada PJSP.
Seperti diketahui, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat menggunakan layanan QRIS.
Berdasarkan aturan Bank Indonesia, tarif MDR QRIS ditetapkan sebagai berikut:
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2023. DJP menegaskan bahwa biaya MDR akan ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk biaya layanan pada:
PPN hanya berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti:
Sementara itu, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Berikut adalah contoh hitung-hitungan PPN 12 persen untuk layanan uang elektronik:
Studi kasus: Mail melakukan top-up atau isi ulang uang elektronik senilai Rp1.000.000 dengan biaya dasar penanganan sebesar Rp1.500.
Jika masih menggunakan PPN 11 persen, maka perhitungannya:
11% x Rp1.500 = Rp165. Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp1.665.
Namun, jika skema 12 persen diberlakukan mulai tahun 2025, perhitungannya:
12% x Rp1.500 = Rp180. Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp1.680.
Dengan demikian, kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya menambah Rp15.
Dalam hal ini, tidak ada perubahan nilai berapa pun jumlah nominal transaksi selama biaya layanan yang dibebankan ada di pihak provider. Oleh karena itu, jumlah PPN yang dibayar tetap sama.
Sebaliknya, jika pengguna hanya melakukan transfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Demikian gambaran hitung-hitungan biaya admin transaksi QRIS jika dikenai PPN sebesar 12 persen mulai 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!***