SERAYUNEWS – Warga Pantai Wagir Indah, Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, terkejut dengan penemuan seekor hiu paus (Rhincodon typus) betina dewasa yang terdampar dalam kondisi mati, pada Kamis pagi (26/6/2026).
Hiu paus sepanjang 5,3 meter dengan diameter 1,45 meter ini langsung menarik perhatian warga yang berdatangan ke lokasi. Namun, di balik rasa penasaran itu, publik diingatkan bahwa hiu paus termasuk satwa laut yang dilindungi penuh oleh negara.
“Hiu paus termasuk satwa laut dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Oleh karena itu, warga dilarang keras mengambil bagian tubuh apa pun dari hewan ini,” tegas Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Widodo.
Penemuan hiu paus ini pertama kali dilaporkan oleh Jumawan, Ketua Kelompok Konservasi Penyu Nagaraja Cilacap, sekitar pukul 06.00 WIB.
Tim dari Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Cilacap langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Korwilker PSPL Jogjakarta.
Tim melakukan pengamanan lokasi dengan garis pembatas. Kemudian Identifikasi dan dokumentasi spesimen, pelaporan ke Loka PSPL Serang, serta sosialisasi langsung ke warga soal status perlindungan hiu paus
Meski tubuh hiu paus tak ditemukan luka besar, penyebab pasti kematiannya belum diketahui. Dugaan sementara, satwa ini terseret gelombang ke perairan dangkal saat mengejar kawanan ikan kecil.
“Yang penting saat ini adalah memastikan tidak ada bagian tubuh yang dimanfaatkan dan masyarakat sudah mendapat pemahaman bahwa ini hewan dilindungi,” tambah Dwi Santoso Widodo.
Hingga saat ini, proses penguburan bangkai hiu paus masih terkendala karena tidak adanya alat berat. Namun pihak PSDKP telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani bangkai sesuai prosedur konservasi.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus hiu paus dan mamalia laut lainnya yang terdampar di pantai selatan Jawa, termasuk di wilayah Cilacap.
Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya edukasi publik soal pelestarian satwa laut langka.