Cilacap, serayunews.com
Berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus (Rhincodon typus), di antara isinya status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya.
Kepmen KP itu juga menjelaskan tubuh hiu tutul yang dilindungi. Bahkan, ada perincian bagiannya yakni bentuk tubuh keseluruhan mulai dari kepala, mulut, pangkal ekor, sirip punggung dan sirip ekor, kemudian kulit. Namun ada pengecualiannya, yakni boleh untuk penelitian dan pengembangan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap terus memberikan imbauan kepada warga dan nelayan agar segera melapor jika melihat keberadaan hiu tutul yang terdampar agar ada penanganan oleh pihak yang berwenang.
“Memang penanganan ikan terdampar ada di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kita menangani nelayannya, lewat rukun nelayan sudah memberikan sosialisasi. Kalau menemukan hal seperti itu jangan langsung eksekusi, tapi laporkan dahulu ke pihak-pihak berwenang. Imbauan kami agar warga tidak mengonsumsinya tapi menguburnya,” ujar Sukirman, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Cilacap, saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Sedangkan terkait dengan fenomena kejadian tersebut, belum diketahui dan informasi yang pasti dari pihak berwenang. Terutama, katanya, dari Kementerian Kelautan dan Perikananan (KKP) yang menangani hal tersebut.
“Imbauan kami jika mengetahui kejadian itu bisa menghubungi pihak berwajib atau ke Dinas Perikanan, atau PSDKP dan ke pihak desa. Nanti mereka teruskan ke kita. Nanti langkah-langkahnya mau seperti apa,” ujarnya.
Dalam waktu dua bulan terakhir ini ada tiga ekor hiu tutul mati terdampar di Pantai selatan Cilacap. Tiga pantai tempat hiu terdampak adalah Pantai Pagubugan, Pantai Karangpakis, dan Banjarsari Kecamatan Nusawungu.