
SERAYUNEWS- Hukum aqiqah digabung dengan kurban kerap menjadi pertanyaan umat Islam, terutama saat momen Idul Adha dan bulan Dzulhijjah.
Pasalnya, kedua ibadah tersebut sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan dan memiliki nilai sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan dalam Islam.
Kurban dilaksanakan pada 10 Zulhijjah hingga hari tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Sementara aqiqah umumnya dilakukan pada hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran anak. Lantas, bagaimana jika waktu aqiqah dan kurban bertepatan? Apakah satu hewan bisa diniatkan untuk dua ibadah sekaligus?
Perbedaan pendapat ulama terkait hukum menggabungkan aqiqah dan kurban masih terus menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Muslim. Melansir laman Dompet Dhuafa dan NU Online, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Secara bahasa, aqiqah berarti rambut yang terdapat di kepala bayi saat lahir. Dalam istilah fikih, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Seorang bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Tirmidzi)
Sementara kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
1. Pendapat Ulama yang Membolehkan
Sebagian ulama membolehkan satu hewan diniatkan sekaligus untuk aqiqah dan kurban. Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Hanbali, Mazhab Hanafi, serta beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Mereka menilai tujuan utama aqiqah dan kurban sama, yakni beribadah kepada Allah melalui penyembelihan hewan. Hasan al-Bashri pernah menyampaikan: “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa menjadi satu dengan aqiqah.”
Sementara Ibnu Sirin dan Hisyam menyatakan bahwa kurban yang digabung dengan aqiqah tetap sah. Pendapat ini juga diperkuat oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dalam fatwanya, ia menjelaskan bahwa satu sembelihan dapat mencukupi dua ibadah apabila diniatkan untuk kurban sekaligus aqiqah.
Ulama yang membolehkan mengqiyaskan penggabungan aqiqah dan kurban seperti seseorang yang masuk masjid lalu langsung shalat berjamaah tanpa shalat tahiyatul masjid secara terpisah.
Menurut mereka, satu ibadah dapat mencakup ibadah lainnya selama tujuan utamanya sama.
2. Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan
Mazhab Syafi’i dan Maliki Menolak Penggabungan
Pendapat lain menyebut aqiqah dan kurban tidak boleh digabung. Pandangan ini dianut Imam Syafi’i, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Mereka berpendapat bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah berbeda dengan sebab dan tujuan yang tidak sama.
Kurban ditujukan sebagai ibadah untuk diri sendiri pada Hari Raya Idul Adha, sedangkan aqiqah merupakan bentuk syukur atas kelahiran anak. Karena itu, keduanya dinilai tidak bisa saling menggantikan.
Ulama Syafi’iyah, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menegaskan bahwa seseorang yang berniat satu kambing untuk aqiqah dan kurban sekaligus tidak mendapatkan keduanya.
Ia menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa masing-masing ibadah memiliki tujuan tersendiri sehingga tidak dapat disatukan.
Al-Hathab juga menjelaskan bahwa aqiqah dan kurban sama-sama bertujuan “mengalirkan darah” sehingga tidak dapat diwakilkan oleh satu hewan yang sama.
Sebagian besar ulama kontemporer menilai pendapat yang tidak membolehkan penggabungan aqiqah dan kurban lebih kuat.
Namun, ada pengecualian ketika waktu aqiqah benar-benar bertepatan dengan hari penyembelihan kurban dan seseorang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, sebagian ulama membolehkan satu hewan diniatkan untuk dua ibadah sekaligus. Pendapat ini pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Bagi orang dewasa yang belum diaqiqahi orang tuanya, mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengaqiqahi diri sendiri. Aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali saat anak masih kecil.
Karena itu, jika seseorang telah dewasa dan memiliki kemampuan finansial terbatas, maka lebih dianjurkan mendahulukan ibadah kurban.
Terlebih pada bulan Dzulhijjah, kurban memiliki keutamaan besar sebagai syiar Islam dan ibadah tahunan yang sangat dianjurkan.
Hukum menggabungkan aqiqah dan kurban masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Berikut kesimpulannya:
Karena itu, umat Islam dianjurkan menyesuaikan dengan kemampuan dan mengikuti pendapat ulama yang diyakini paling kuat sesuai tuntunan syariat.