
SERAYUNEWS – Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah dalam Islam yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan. Lantas, bagaimana hukum aqiqah digabung kurban?
Pasalnya, keduanya memiliki nilai spiritual tinggi karena menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang Muslim kepada Allah SWT.
Meski terlihat serupa, aqiqah dan kurban memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun tujuan.
Seiring dengan berkembangnya pemahaman masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah aqiqah bisa digabung dengan kurban dalam satu penyembelihan?
Pertanyaan ini menjadi relevan, terutama ketika waktu pelaksanaan keduanya berdekatan atau bahkan bertepatan.
Sebelum membahas hukum penggabungan, Anda perlu memahami bahwa aqiqah dan kurban bukanlah ibadah yang sama.
Aqiqah dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Waktu yang dianjurkan biasanya pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau bisa juga hari ke-14 dan ke-21 jika belum sempat dilakukan.
Sementara itu, kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada momen Idul Adha, tepatnya tanggal 10 Zulhijah hingga hari tasyrik (11–13 Zulhijah).
Ibadah ini menjadi simbol ketakwaan dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah.
Meski keduanya sama-sama berstatus sunah mu’akkadah (sangat dianjurkan), tujuan dari masing-masing ibadah tetap berbeda. Inilah yang kemudian memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah dan kurban bisa dilaksanakan dalam satu penyembelihan, selama diniatkan untuk keduanya.
Pendapat ini dianut oleh beberapa ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali, serta sejumlah tabi’in.
Al-Hasan al-Bashri mengatakan,
“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.”
Sementara itu, Hisyam dan Ibnu Sirin menyampaikan pandangan serupa,
“Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,”
Pandangan ini didasarkan pada kesamaan bentuk ibadah, yaitu menyembelih hewan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Dalam konteks ini, satu amalan dinilai bisa mencakup dua tujuan jika diniatkan dengan benar.
Dalam riwayat lain juga disebutkan,
“Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan aqiqahnya”
Pendapat ini diperkuat oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh yang menjelaskan,
“Andaikan aqiqah dan kurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah.”
Dengan kata lain, selama niat mencakup dua ibadah tersebut, maka satu hewan sembelihan dinilai cukup.
Di sisi lain, banyak ulama yang menolak penggabungan aqiqah dan kurban. Pendapat ini berasal dari mazhab Syafi’i dan Maliki, serta sebagian ulama Hanbali.
Mereka menilai bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan. Hal ini karena masing-masing memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda.
Dalam kajian fikih disebutkan,
“Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Al-Haitami, salah satu ulama Syafi’iyah, menegaskan,
“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda,”
Bahkan ia menambahkan,
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.”
Pendapat ini menekankan bahwa setiap ibadah memiliki nilai dan tujuan yang spesifik, sehingga tidak dapat digabungkan dalam satu pelaksanaan.
Jika melihat perkembangan kajian fikih modern, banyak ulama cenderung menguatkan pendapat yang tidak memperbolehkan penggabungan aqiqah dan kurban.
Alasannya cukup jelas, yaitu perbedaan niat, waktu, dan tujuan dari kedua ibadah tersebut.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, terdapat keringanan. Misalnya, jika waktu aqiqah bertepatan dengan Idul Adha dan seseorang memiliki keterbatasan finansial, sebagian ulama membolehkan penggabungan sebagai solusi praktis.
Meski begitu, jika Anda memiliki kemampuan lebih, sangat dianjurkan untuk melaksanakan keduanya secara terpisah agar nilai ibadahnya lebih sempurna.
Banyak orang bertanya, bagaimana jika seseorang sudah dewasa tetapi belum pernah diaqiqahkan? Apakah ia perlu mengaqiqahkan dirinya sendiri?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak. Oleh karena itu, jika Anda sudah dewasa dan belum diaqiqahkan, tidak ada kewajiban untuk melakukannya sendiri.
Memang ada sebagian pendapat yang memperbolehkan aqiqah dilakukan setelah dewasa, tetapi pandangan ini tidak dianggap sebagai pendapat yang kuat.
Jika Anda berada dalam kondisi harus memilih, maka kurban sebaiknya menjadi prioritas, terutama saat bulan Zulhijah.
Hal ini karena waktu pelaksanaan kurban terbatas dan memiliki nilai syiar yang besar dalam Islam.
Sementara aqiqah bisa dilakukan di waktu lain, meskipun ada waktu utama yang dianjurkan.***