SERAYUNEWS – Hukum memotong kuku saat haid dalam Islam dan apa saja yang dilarang saat haid. Kaum muslimin perlu tahu bagaimana hukumnya bagi perempuan yang sedang haid.
Terdapat sejumlah larangan ketika perempuan sedang dalam keadaan hadas besar. Hukum potong kuku saat haid itu dipertanyaan oleh umat Islam.
Hal ini karena ada kekhawatiran bahwa memotong kuku termasuk salah satu larangan saat haid dalam Islam. Ada berbagai larangan yang berlaku bagi perempuan haid, simak penjelasannya berikut ini.
Memotong kuku adalah cara untuk menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh. Bayangkan bagaimana jika kuku terlalu panjang ada banyak kotoran yang menempel di kuku.
Bagi perempuan yang sedang menstruasi diperbolehkan memotong kuku. Tidak perlu mencuci kuku yang sudah dipotong saat bersuci atau mandi junub. Tidak ada dalil hadis atau Al Quran yang menjelaskan larangan memotong kuku bagi perempuan haid.
Bahkan memotong kuku sunah dikerjakan karena kebersihan sebagian dari iman. Dalam buku Haid dan Kesehatan menurut Ajaran Islam, Majelis Ulama Indonesia (2016:55), dasar hukum memotong kuku saat haid sebagai berikut:
Salah satunya adalah mahzab Syafi’i. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyatakan:
النص على أن الحائض تأخذها انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Haid adalah peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.
Berikut ini larangan saat haid dalam Islam yang perlu dipahami oleh perempuan. Terkait pelarangan salat dan puasa bagi perempuan yang sedang haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”
Berikut beberapa hal yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili sebagai berikut:
1. Berpuasa
2. Sholat
3. Thawaf
4. Mandi wajib atau wudu
5. Memegang, membawa, membaca Al Quran
6. Masuk, duduk, atau itikaf di dalam masjid
7. Bersetubuh meski dengan penghalang
8. Talak atau diceraikan.
Demikianlah penjelasan hukum memotong kuku saat haid dalam Islam yang bisa menjadi pengetahuan dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
***