
SERAYUNEWS – Puasa Syawal merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan setelah Hari Raya Idulfitri. Saat ini, umat Muslim masih berada di bulan Syawal 1447 Hijriah, tepatnya memasuki pertengahan bulan (sekitar 17 Syawal).
Bulan Syawal 1447 H diprediksi berlangsung hingga 18 April 2026, sehingga masih ada kesempatan bagi umat Islam untuk menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal.
Di sisi lain, puasa Senin-Kamis juga menjadi amalan rutin yang sering dijalankan umat Muslim setiap pekan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari?
Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah dan pahala yang diperoleh. Banyak umat Muslim ingin memastikan bahwa amalan yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Pada dasarnya, para ulama membolehkan penggabungan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis dalam satu hari. Hal ini karena keduanya termasuk ibadah sunnah yang tidak memiliki larangan untuk digabungkan.
Pendapat ini merujuk pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa satu amalan dapat memiliki lebih dari satu niat selama tidak saling bertentangan.
Dengan demikian, menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari tetap sah secara hukum.
Pandangan ini juga diperkuat oleh ulama klasik, salah satunya Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin. Ia menjelaskan:
“Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat sedekah dan silaturrahmi,” tulisnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa satu ibadah bisa memiliki dua nilai sekaligus. Artinya, seseorang yang menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis berpeluang mendapatkan pahala dari keduanya.
Meski demikian, sebagian ulama tetap menyarankan untuk memisahkan pelaksanaan puasa jika memungkinkan. Tujuannya agar keutamaan masing-masing ibadah bisa diperoleh secara lebih sempurna.
Puasa Syawal memiliki keutamaan besar karena dapat menyempurnakan pahala puasa Ramadan.
Dalam hadis disebutkan bahwa seseorang yang berpuasa Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.
Keutamaan ini menjadi alasan banyak umat Muslim berusaha menunaikan puasa Syawal tanpa terlewat.
Sementara itu, puasa Senin-Kamis juga memiliki nilai istimewa. Rasulullah SAW diketahui rutin berpuasa pada dua hari tersebut karena amal manusia diangkat pada hari Senin dan Kamis.
Selain itu, puasa Senin-Kamis juga menjadi cara menjaga konsistensi ibadah setelah Ramadan, sehingga hubungan spiritual tetap terjaga.
Menggabungkan kedua puasa ini menjadi solusi praktis, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau aktivitas padat.
Cara ini tetap sah, meskipun tingkat keutamaannya bisa berbeda dibandingkan jika dilakukan secara terpisah.
Dalam praktiknya, niat menjadi hal utama saat menggabungkan dua puasa sunnah. Niat cukup dilakukan dalam hati sebelum waktu fajar dengan tujuan menjalankan puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis.
Tidak ada lafal khusus yang wajib diucapkan. Yang terpenting adalah kejelasan niat sejak awal bahwa puasa tersebut dilakukan untuk dua tujuan ibadah.
Bagi yang ingin memperoleh keutamaan maksimal, memisahkan puasa tetap menjadi pilihan terbaik. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan, menggabungkan puasa adalah bentuk kemudahan yang diberikan dalam Islam.
Hal ini sejalan dengan prinsip syariat yang tidak memberatkan umatnya. Selama dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai aturan, ibadah tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.