SERAYUNEWS – Di Bulan Ramadan ini banyak sekali berkah yang bisa kita dapatkan. Namun. ada hal yang mungkin membatalkan puasa, salah satunya keluarnya air mani.
Nah, pasti kamu masih bingung jika siang hari saat Ramadan tiba-tiba mimpi basah yang membuat air mani keluar dengan sendirinya.
Dalam artikel ini kami akan menerangkan hukum mimpi basah di saat siang bulan Ramadan. Simak dengan baik agar tidak keliru.
Puasa Ramadan merupakan Rukun Iman yang artinya wajib bagi setiap umat Muslim. Puasa juga memiliki banyak keutamaan dan manfaat.
Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa dan menghilangkan pahala puasa. Bagi Muslim aturan ini harus dijaga agar puasa tetap suci dan penuh dengan pahala.
1. Muntah dengan Sengaja
Bisa jadi kamu membuat-buat atau memasukan jari ke mulut yang membuat muntah
Muntah tidak disengaja puasanya tetap sah, meski mengeluarkan makanan dan minuman lewat mulut.
2. Berhubungan Seksual
Bukan hanya membatalkan puasa namun hal ini mewajibkan seseorang tersebut harus berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
Berhubungan seksual diperbolehkan untuk pasangan yang sah, namun jika dilakukan pada malam hari ketika sudah berbuka puasa.
3. Keluarnya Air Mani
Penyebab keluarnya air mani itu beragam, tapi hal ini yang membuat puasa batal karena tidak bisa menjaga hawa nafsu.
Bagi seorang pria apabila pada saat puasa melakukan masturbasi dan keluar air mani, maka puasanya batal
Demikian pula jika dia berciuman dengan pasangan, bercumbu, dan melihat aurat lawan jenis juga perbuatan yang makruh yang menghilangkan pahala puasa meski tidak mengeluarkan air mani.
4. Makan dan Minum
Selanjutnya, puasa juga batal apabila sengaja makan atau minum atau memasukkan benda apa saja melalui lubang yang ada di tubuh
5. Murtad
Saat berpuasa kemudian keluar dari agama Islam atau Murtad juga membatalkan.
Itulah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.
Kemudian, apa hukumnya keluar mani pada saat puasa karena mimpi basah?
Apabila seorang pria pada siang hari berpuasa dan tertidur kemudian mimpi basah, keluar mani hukumnya tidak membatalkan puasa.
Namun jika seseorang mengalami hal tersebut, dianjurkan untuk segara mandi junub untuk menghilangkan hadas besar.
Tidak membatalkan puasa ini juga mengacu karena seseorang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) dari Allah.
Para ulama dari madzhab Safi’i juga sepakat bahwa mimpi basah pada saat puasa itu tidak membatalkan puasa, puasa dan pahalanya tetap sah.
Demikian hukum terkait mimpi basah saat siang ketika berpuasa. Jadi, sudah tahu hukumnya, bukan? Silakan melanjutkan ibadah.***(Umi Uswatun Hasanah)