SERAYUNEWS – Mimpi basah saat berpuasa seringkali menimbulkan kebingungan bagi banyak orang, terutama terkait dengan apakah fenomena ini dapat membatalkan puasa.
Jika keluarnya air mani terjadi secara sengaja, seperti melalui hubungan suami istri atau masturbasi, hal itu jelas membatalkan puasa.
Namun, bagaimana dengan mimpi basah yang muncul di luar kesadaran?
Dalam Islam, terdapat berbagai pandangan dari para ulama mengenai isu ini yang perlu pemahaman agar dapat menjalankan ibadah dengan tepat.
Mimpi basah merupakan keadaan di mana seorang pria mengalami orgasme spontan saat tidur, yang biasanya terjadi pada usia pubertas.
Dalam kondisi ini, pria dapat mengeluarkan air mani tanpa disadari, yang tentunya berbeda dengan hubungan seksual, di mana keluarnya air mani terjadi atas kesadaran.
Dalam konteks Islam, mimpi basah seringkali dikenal dengan istilah ihtilam.
Istilah ihtilam berasal dari salah satu hadis sahih yang diriwayatkan oleh tujuh sahabat Nabi, yakni Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban. Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. menjelaskan makna dari mimpi basah.
Secara umum, mimpi basah ini lebih sering dialami oleh anak laki-laki yang sedang memasuki fase pubertas.
Dalam literatur fiqih, hukum mengenai keluarnya air mani pada saat puasa dapat terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, ada hukum yang dapat membatalkan puasa dan kedua adalah hukum yang tidak membatalkan puasa.
1. Keluar Mani yang Membatalkan Puasa
Pada kategori pertama ini, termasuk di dalamnya adalah onani. Onani merupakan proses pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan hubungan seksual, baik itu melalui aksi tangan sendiri atau tangan pasangan.
Selain itu, segala bentuk kontak fisik yang langsung dengan lawan jenis, seperti berciuman, menyentuh, atau berpelukan tanpa terhalang pakaian, juga termasuk dalam kategori ini. Semua tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.
2. Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa
Di sisi lain, jika air mani keluar karena memikirkan hal-hal yang tidak pantas, melihat dengan penuh hasrat, atau akibat mimpi basah, semua itu tidak membatalkan puasa.
Dari penjelasan di atas, keluarnya mani melalui mimpi atau mimpi basah, tidak membatalkan keabsahan puasa.
1. Ihtilam Nikmah
Pertama, mari bahas tentang ihtilam nikmah, yaitu mimpi basah yang terjadi tanpa sengaja.
Ihtilam nikmah merujuk pada kejadian mimpi basah yang terjadi saat puasa, tapi tanpa mimpi yang mendahului.
Situasi ini biasanya muncul secara tiba-tiba. Ketika seseorang terbangun, dia mendapati diri sudah dalam keadaan mengeluarkan air mani.
Walaupun mimpi basah ini terjadi saat berpuasa dan tanpa mimpi sebelumnya, tetap saja seseorang harus mandi wajib.
Hal ini disebabkan oleh keluarnya air mani yang mengharuskan pria untuk membersihkan diri dari hadas atau najis.
2. Ihtilam Uqubah
Ihtilam uqubah adalah istilah untuk mimpi basah akibat pengalaman mimpi berhubungan intim dengan orang yang tidak dihalalkan atau melalui cara yang dilarang.
Mimpi ini bisa melibatkan berbagai sosok, seperti teman, artis, atau seseorang yang menjadi perhatiannya.
Bentuk hubungan seksual yang muncul dalam mimpi ini dapat berkisar dari vaginal hingga anal, serta berbagai cara lain yang haram.
Mimpi basah ini umumnya muncul akibat dari imajinasi yang sering kali tidak terkendali.
Salah satu faktor penyebabnya adalah kebiasaan buruk menonton film porno dan sejenisnya.
Meskipun terjadi saat berpuasa, seseorang yang mengalami ihtilam uqubah tetap harus untuk melakukan mandi wajib sebagai upaya untuk menyucikan diri kembali.
3. Ihtilam Karamah
Mimpi ini terjadi ketika seseorang bermimpi berhubungan intim dengan pasangan sah, baik istri maupun suami.
Dalam konteks ini, hubungan tersebut tetap sesuai dengan ketentuan syariat. Meskipun tergolong dalam mimpi yang wajar, ihtilam karamah tetap mengharuskan individu untuk melakukan mandi wajib setelah terbangun.
Namun, orang yang mengalami mimpi basah jenis ini tidak berdosa, karena mereka berada dalam keadaan tidak sadar atau tertidur.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum mimpi basah saat berpuasa.***