SERAYUNEWS- Pembagian warisan telah diatur sebaik mungkin oleh agama Islam. Jadi, harapannya tidak menimbulkan keributan antar keluarga.
Di Indonesia sendiri semakin banyak orang menggunakan hukum waris Islam, yaitu berdasarkan hadis dan Al-Qur’an. Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam.
Yuk, simak penjelasan mengenai hukum waris Islam dan cara pembagiannya di bawah ini.
Dalil atau dasar hukum waris dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, sunah Rasul, dan ijtihad ulama.
Al-Qur’an telah mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan. Berikut penjelasan ayat dalam surat An-Nisa dan Al-Anfal yang menjadi dasar.
1. An-Nisa ayat 1 menjelaskan bagaimana kuatnya hubungan karena pertalian darah.
2. Al-Anfal ayat 75 menjelaskan hak-hak kerabat karena pertalian darah, sebagian lebih diutamakan daripada sebagian yang lain.
3. An-Nisa ayat 7 menjelaskan laki-laki dan perempuan sama-sama berhak mendapat warisan orang tua dan kerabatnya. Hal ini merombak aturan pada masa jahiliyah.
4.An-Nisa ayat 8 berisi perintah agar sanak kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, juga diberi sejumlah harta sekadar untuk bisa ikut menikmati harta itu.
5. An-Nisa ayat 9 berisi peringatan agar senantiasa memperhatikan anak cucu yang akan ditinggalkan agar jangan sampai mengalami kesempitan akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya.
6. An-Nisa ayat 10 berisi peringatan agar berhati-hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak anak-anak yatim dan jangan sampai memakan harta anak yatim secara tidak sah.
7. An-Nisa ayat 11 menentukan besaran pembagian harta warisan.
8. An-Nisa ayat 12 melanjutkan ayat sebelumnya tentang penetapan besaran pembagian harta warisan.
Kedudukan hukum waris sangat penting, bahkan sampai ada aturannya di dalam Al-Quran dengan rinci.
Hal ini terjadi pada semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil. Hal terkait warisan juga dipelajari secara khusus dalam Islam dalam ilmu faraid.
Sementara itu, rukun waris ada tiga, yaitu ada orang meninggal yang mewariskan harta (muwaris), ada ahli waris, dan ada harta yang dibagi.
Berikut penjelasannya seperti mengutip dari buku “Hukum Waris Islam: Cara Mudah Memahami Ilmu Faraidh” (2018) oleh A. Fatih Syuhud.
1. Muwaris
Muwaris adalah pewaris harta. Pewaris harus benar-benar sudah meninggal dunia sebelum pembagian hartanya.
2. Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi harta pewaris. Kemudian, ahli waris harus dalam keadaan hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar.
Orang berhak menjadi ahli waris karena nasab atau kekerabatan, pernikahan, dan wala’ (memerdekakan budak). Namun, wala’ di masa ini sudah dihapuskan.
3. Harta Warisan
Rukun ketiga yaitu harta warisan. Harta hanya bisa diwariskan, jika memang ada harta yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
Berdasarkan dalam buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, besaran pembagian harta warisan adalah sesuai persentase.
Persentase ini terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
a. Setengah (1/2)
Ahli waris dalam golongan ashabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) bagian adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
b. Seperempat (1/4)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta pewaris hanya dua orang, yaitu suami atau istri.
c. Seperdelapan (1/8)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperdelapan bagian warisan adalah istri.
Istri berhak mendapatkan waris dari suami yang meninggal, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri lain.
d. Dua Pertiga (2/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga bagian harta warisan adalah empat golongan perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
e. Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga bagian harta warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara, baik laki-laki maupun perempuan dari satu ibu.
d. Seperenam (1/6)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam bagian harta warisan ada 7 golongan, yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Berikut contoh pembagian harta warisan yang dapat umat Islam ketahui.
Seorang perempuan wafat meninggalkan ahli waris seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Harta peninggalan adalah sebesar Rp 150 juta.
Pembagian warisannya menurut hukum waris Islam adalah sebagai berikut.
Suami mendapatkan 1/4 bagian, ibu mendapatkan 1/6 bagian, dan anak laki-laki adalah ashabah atau mendapatkan sisanya.
Pertama kita cari asal masalahnya, yaitu dengan mencari KPK dari 4 dan 6, yaitu 12.
Kemudian, cari nominal per 1 bagian, yaitu 150.000.000 dibagi 12 = Rp 12.500.00
Siham suami adalah 1/4 dari 12, yaitu 3 bagian. Jadi, 3 x 12.500.000 = Rp 37.500.000
Siham ibu adalah 1/6 dari 12, yaitu 2 bagian. Sehingga 2 x 12.500.000 = Tp 25.000.000
Anak laki-laki mendapatkan sisanya, yaitu 12 – (3 + 2) = 7 bagian. Jadi, 7 x 12.500.000 = Rp 87.500.000
Dengan begitu, harta warisan terbagi habis.
Demikian penjelasan mengenai hukum waris dalam Islam. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)