SERAYUNEWS– Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAFU) Purwokerto, mengeluarkan pernyataan sikap. Hal ini terkait sejumlah elit berusaha menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/ PUU-XXII/2024.
Pernyataan tersebut mengungkapkan keprihatinan mendalam, terhadap upaya sekelompok elit politik yang mengancam integritas konstitusi dan etika politik di Tanah Air. Pernyataan IKAFU itu bertandatangan Ketua Umum, Barid Hardiyanto dan Sekretaris Umum Nazarudin Latief.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum IKAFU, Barid Hardiyanto menyebutkan, Bangsa Indonesia ini menghadapi keprihatinan mendalam, karena demokrasi terancam runtuh.
“Sekelompok elit mengebiri konstitusi dan mengabaikan etika politik,” tulis keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, para elite tersebut berusaha menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/ PUU-XXII/2024. Tindakan itu justru merusak sendi-sendi demokrasi. Dengan adanya hal itu, IKAFU sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil menyatakan sikapnya.
Pertama, mengecam segala bentuk intervensi dan tindakan politik yang memanipulasi demokrasi demi melanggengkan kekuasaan
Kedua, mendorong dan menuntut pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan demi terciptanya demokrasi dan kesejahteraan masyarakat
Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal demokratisasi di Indonesia. Pernyataan sikap tersebut di akhiri dengan harapan agar Indonesia dapat kembali berada di jalur yang benar sesuai dengan amanat reformasi.
“Kami berharap Indonesia kembali berada di jalan yang kita kehendaki sesuai dengan amanat reformasi,” harapnya.