SERAYUNEWS- Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Purbalingga (GEMPUR) Peduli Demokrasi, melakukan aksi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Aksi dengan berorasi dan lanjut menemui Ketua sementara DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, di gedung DPRD Purbalingga, Senin (26/8/2024).
Koordinator Lapangan aksi, Dikki Yudha Driantama bersama sekretaris Imam Sarifudin, menyampaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut kata mereka, merupakan angin segar bagi pelaksanaan demokrasi di negeri ini yang harus dijaga.
Pihaknya menyayangkan DPR coba menganulir putusan MK ini, dengan menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan yang super kilat ini, lalu sampai ke Sidang Paripurna keesokan harinya.
Di hari saat Hasil kerja dari manusia-manusia tak tahu diri itu akan di sahkan, seluruh elemen masyarakat memasang badan di berbagai daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPUR meminta seluruh pemangku kepentingan di Purbalingga agar melaksanakan Putusan MK tersebut.
Beserta seluruh ketentuan perundangan yang memihak kepada kepentingan dan kedaulatan rakyat secara konsisten, Konsekuen dan menyeluruh.
Ketua Sementara DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan menyambut baik aksi dan audensi tersebut. Dia mengaku bangga dan senang, karena audiensi kali ini tidak terjadi keributan dan lebih menuju ke humanis.
“Ini contoh yang baik. datang secara baik-baik dan hasilnya pun tidak sia-sia karena hasilnya sesuai dengan yang di harapkan,”jelas Bambang Irawan.
Dia juga menyampaikan harapannya, untuk sama-sama masyarakat dengan pemerintah membenahi demokrasi di Kabupaten Purbalingga. Dia juga berterima kasih atas kepedulian generasi muda Purbalingga terhadap isu sosial dan demokrasi di Indonesia.
“secara prinsip kami di DPRD Purbalingga Siap untuk memfasilitasi apa yang menjadi kegelisahan. Masukkan teman-teman semua akan kita teruskan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.