SERAYUNEWS – Mendikbud Nadiem Makarim resmi menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan itu tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Melalui beleid tersebut, Kurikulum Merdeka sudah barang tentu menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Imbas dari penerapan Kurikulum Merdeka ini, salah satunya yaitu pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib, tak berlaku kembali.
Hal tersebut dapat kita ketahui pada Bab V Ketentuan Penutup, Pasal 34 huruf h Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 yang berbunyi:
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959),” bunyi aturan, serayunews.com mengutip pada Minggu (31/3/2024).
“dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas lebih lanjut.
Mengacu pada lampiran peraturan tersebut, tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA pun tidak ada jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
Adapun, terbitnya Permendikbud ini berdasarkan perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang Nadiem Makarim klaim sukses.
Sejak peluncuran Kurmer pertama kali pada 2022 lalu, hingga saat ini lebih dari 300 ribu satuan pendidikan telah mengadopsi. Berbagai pencapaian dan peningkatan sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.
Mendikbud Nadiem Makarim juga mengutarakan rasa optimis yang tinggi, jika Kurmer akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.
Terlepas dari berbagai pro kontra penerapan platform bawaan yang masih menjadi problematika, pendidikan di Indonesia mendapat penilaian telah mengalami kemajuan signifikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu (27/3/2024) juga secara resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.
“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito, menngutip dari laman resmi Kurikulum Merdeka.
Dengan berlakunya aturan ini membuat eskul pramuka prediksinya akan sepi peminat. Pramuka hanya menarik perhatian pencintanya yang secara sukarela belajar pendidikan kepramukaan.***