Tidak dapat dipungkiri kemajuan teknologi masa kini sudah berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi yang telah dibuat. Dari yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia. Melalui pemanfaatan teknologi, sistem pembayaran menjadi lebih praktis. Kita tidak perlu membawa uang tunai berlebih saat ke swalayan, makan di restoran atau ke mal untuk berbelanja.
Saat ini kita mulai akrab dengan istilah kartu kredit, electronic money, dompet elektronik, internet banking, mobile banking, dan sebagainya. Semua produk tersebut merupakan salah satu inovasi pembayaran digital yang dapat digunakan pada area privat. Lantas, bagaimana dengan mekanisme pembayaran dalam lingkup pemerintahan? Apakah telah tersedia pembayaran digital dalam lingkup pemerintahan untuk kemudahan transaksi yang aman dan nyaman bagi para bendahara?
Sistem Pembayaran Digital di Lingkungan Pemerintah
Pada Saat ini Pemerintah terus berinovasi menciptakan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi para bendahara satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga. Munculnya produk pembayaran digital semakin mengurangi penggunaan uang kartal yang sudah dianggap kurang efisien dan praktis lagi. Biaya pengadaan dan pengelolaan yang terbilang mahal, inefisensi waktu pembayaran dan risiko atas transaksi yang bernominal besar merupakan beberapa hal yang menyebabkan uang kartal tidak lagi diminati. Hal ini mendasari pemerintah melakukan inovasi dalam sistem pembayaran.
Sistem pembayaran mulai tampil dengan wajah lebih digital dan karakter yang lebih akrab dengan teknologi. Pertengahan Agustus 2014 tepatnya tanggal 14 Agustus 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan penggunaan transaksi non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintah.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah atas perluasan penggunaan instrumen non tunai dan mendukung GNNT, Kementerian Keuangan melakukan implementasi sistem pembayaran secara elektronik. Saluran pembayaran yang digunakan lebih modern, salah satunya dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (Sistem Manajemen Kas) pada rekening satker.
Mendengar istilah Cash Management System mungkin masih terasa asing di kalangan para bendahara pengeluaran satker. Namun, sejak diterbitkan PMK 230/PMK .05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara pengeluaran berubah. Pada awalnya hanya melalui cek/bilyet giro, menjadi internet banking, kartu debit dan cek bilyet giro.
Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran diharapkan secara aktif ikut andil dalam GNTT. Caranya, melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran satker berkenaan. Hal ini merupakan salah satu aksi untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit KKP merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dasar hukum penggunakan KKP yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Saat ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap telah bekerjasama dengan Bank Mandiri sebagai Bank milik pemerintah untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Kartu Kredit Pemerintah yang digunakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Cilacap untuk keperluan belanja barang operasional dan keperluan untuk belanja perjalanan dinas jabatan
Cash Management Sistem (CMS) Banking
CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.
Satker yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer.
Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking.
Dalam CMS banking terdapat beberapa fitur yang akan memudahkan tugas bendahara. Fitur tersebut, yaitu:
CMS Banking yang digunakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap juga telah bekerjasama dengan Bank Milik Pemerintah yakni Bank Mandiri dimana sistemnya dinamakan Mandiri Cash Management dan sekarang lebih dikenal sistemnya dengan nama KOPRA by Mandiri.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap sudah lama telah menerapkan sistem pembayaran nontunai sesuai anjuran Peraturan Menteri Keuangan dan hal ini sungguh sangat memudahkan dan membuat transaksi keuangan lebih cepat, praktis, transaksi lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan cash handling serta mencegah kebocoran dalam penyerapan anggaran pemerintah.