SERAYUNEWS – Biro Kepegawaian Kejaksaan baru-baru ini memberikan informasi terbaru kepada para peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Dalam surat pengumuman Nomor PENG-5/C/Cp.2/01/2024, tertera bahwa peserta kini juga wajib memproses pemberkasan di kanal Rekrutmen Kejaksaan.
Adapun ini merupakan tahapan yang tidak boleh peserta lewatkan. Selain itu, pengisian pemberkasan juga wajib mereka cermati.
Pasalnya, apabila diketahui data yang peserta masukkan tidak benar, maka peserta akan dinyatakan gugur.
Dalam tahapan ini, terdapat juga berbagai hal yang perlu peserta pahami. Mulai dari pengisian data pribadi hingga dokumen-dokumen yang wajib mereka upload.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai tahap pemberkasan melalui kanal Rekrutmen Kejaksaan:
Pengisian data pribadi yang meliputi sebagai berikut.
Adapun peserta juga wajib mengunggah beberapa dokumen penting meliputi:
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa kelalaian peserta dalam memahami pengumuman ini merupakan tanggung jawab dari mereka masing-masing.
Sebagai tambahan informasi, peserta juga perlu menghubungkan perangkat mereka kejaringan Internet yang stabil terlebih dahulu sebelum memproses pemberkasan di kanal tersebut.
Sebab, hal ini akan mencegah mereka dari berbagai kendala teknis seperti error, laman tidak bisa dibuka dan lain sebagainya.***