Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Rapat Paripurna DPRD Cilacap masa sidang pertama tahun 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, para Wakil Ketua DPRD, sejumlah Anggota DPRD dan peserta lain yang mengikuti secara vitural. Rapat Paripurna berlangsung di gedung lantai dua DPRD Cilacap, Selasa (30/11/2021).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pemkab Cilacap dan DPRD lakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang penetapan Raperda APBD Cilacap Tahun 2022 menjadi Perda dan penetapan keputusan DPRD Cilacap terkait persetujuan bersama tersebut.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, bahwa terkait dengan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, pada RAPBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 telah dianggarkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur BinaMarga kurang lebih sebesar Rp 108,97 miliar.
“Yang diharapkan bisa menjadikan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, seperti halnya akses penghubung antar wilayah tersebut. Sehingga dengan peningkatan infrastruktur diharapkan akan memicu peningkatan kegiatan ekonomi yang bermuara kepada meningkatnya pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 pada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022 telah mencadangkan Alokasi Anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 50 miliar.
Untuk itu, terhadap pertumbuhan ekonomi dengan asumsi 4,15 sampai dengan 5,15 % dalam konsep peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati sepakat dengan pendapat Dewan bahwa perlu langkah tepat, kreatif dan inovatif bagi Perangkat Daerah pemungut pajak dan retribusi daerah.
Sehingga dalam rangka meningkatkan kemandirian Daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengambil langkah-langkah seperti mendorong digitalisasi di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya perbaikan sistem dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.
Selain itu, melakukan penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi Daerah melalui Perubahan Peraturan Daerah Ketiga, melakukan pendataan objek dan subjek pajak rumah tinggal ASN dan Anggota DPRD, serta melakukan pendataan pada wilayah yang pertumbuhan ekonominya baik, serta melakukan perbaikan Manajemen Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kinerja karyawan dibidang pajak dan retribusi daerah.