SERAYUNEWS- DULU, seorang kepala desa haruslah warga yang tinggal di desa setempat. Namun, era sudah berubah dan syarat paling utama mendaftar kepala desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala desa, merupakan kepala pemerintahan terkecil dengan mengelola langsung sejumlah anggaran di desa. Bagi sebagian orang, jabatan kepala desa merupakan jabatan bergengsi.
Sehingga pada saat pencalonan mulai dari kampanye, dukung mendukung, calon dan tim sukses akan melakukan banyak hal untuk meraih kemenangan.
Tak jarang, di beberapa desa terjadi keributan antar pendukung, antar calon kepala desa. Biasanya, luka akan kekalahan saat pilkades membutuhkan waktu yang sangat lama.
Tak jarang, calon yang kalah cenderung memilih menjadi oposisi pemerintahan kepala desa. Terlebih saat ini, kepala desa sudah mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan, fasilitas kendaraan bermotor, dan masih mengelola tanah bengkok atas jabatannya.
“Semua warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke, boleh mendaftar calon kepala desa di Banjarnegara,” kata Agung Hermawan, Kabid Pemdes pada Dispermades Kabupaten Banjarnegara.
“Masih ada beberapa persyaratan lainnya. Ingin lebih lengkap, silakan datang ke panitia desa atau kantor Dispermades Banjarnegara pada jam kerja,” kata Agung.
Mulai tanggal 13-19 Januari 2024, 57 desa di 20 kecamatan di Banjarnegara membuka lowongan kepala desa. Bagi yang berminat, silakan hubungi pantia pelaksana desa yang membuka lowongan tersebut.