
SERAYUNEWS –Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membantah tudingan adanya kongkalikong dengan pengembang perumahan Sapphire Mansion Purwokerto.
Pihak BRI mengklaim bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberian bantuan modal pembangunan Sapphire Mansion Purwokerto telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut dinilai menjadi janggal setelah muncul persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) — atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melalui rilis tertulis yang dikirimkan kepada SERAYUNEWS, manajemen BRI Kantor Cabang Purwokerto menegaskan bahwa seluruh proses pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Seluruh proses pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Heru Senjaya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Purwokerto.
Persoalan mulai mencuat ketika salah satu pembeli unit di Sapphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, mengajukan penambahan pembiayaan atau top up.
Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh pihak BRI lantaran rumah yang dibelinya tidak mengantongi IMB.
Dokumen IMB atau PBG menjadi syarat mutlak dalam pemberian bantuan modal, karena menjadi bentuk legalitas bangunan yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut sah dan aman secara administrasi.
Pihak BRI menyebut, pengurusan IMB sepenuhnya berada di tangan pengembang perumahan.
“Terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang,” katanya.
BRI juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan operasional perbankan dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
“BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG),” kata Heru Senjaya.
Selain persoalan IMB, proyek Sapphire Mansion juga disorot karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Dalam pengajuan awal, pengembang disebut mengajukan pembangunan rumah sangat sederhana. Namun, dalam pelaksanaannya justru membangun perumahan mewah.
Salah satu unit yang dibeli Hendy pada 2019 atas nama istrinya, Tri Afiyani, tercatat memiliki nilai transaksi sebesar Rp809.900.000.
Persoalan Sapphire Mansion kini telah dibawa ke jalur hukum. Hendy telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Dalam mengawal proses hukum tersebut, Hendy menunjuk Djoko Susanto sebagai kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan terkait rumah senilai Rp809.900.000 yang dibeli Hendy pada 2019 atas nama istrinya, Tri Afiyani.
Meski berstatus rumah mewah, hunian tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kejanggalan muncul karena fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BRI disebut dapat lolos, padahal IMB merupakan salah satu persyaratan utama dalam pembiayaan perbankan.
Fakta ini baru terungkap saat Hendy mengajukan penambahan pembiayaan (top up) dan pengajuannya ditolak karena dokumen IMB tidak ada.
“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” ujar Hendy pada April 2025 silam.
Selain ketiadaan IMB, dugaan praktik mafia tanah juga mencuat setelah muncul informasi bahwa sertifikat lahan perumahan tersebut tercatat sebagai peruntukan Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana (RSS).
Status tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan spesifikasi rumah mewah yang dipasarkan pengembang kepada konsumen.