Cilacap, serayunews.com
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf menyampaikan, bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi, pihaknya melarang shalat di lapangan dengan pertimbangan kasus Covid-19 di Cilacap tergolong masih tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, tercatat hingga Senin (10/05) jumlah kasus positif aktif mencapai 518 kasus.
“Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih fluktuatif, ada surat edaran dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah, tanggal 6 Mei 2021, untuk shalat id sebaiknya dilaksanakan di masjid,” ujar Sekda Cilacap Farid Ma’ruf saat dikonfirmasi, Senin (10/05).
Menurutnya, himbauan dilaksanakannya shalat Idhul Fitri di masjid, bertujuan untuk menghindari kerumunan. Karena pihaknya menilai dan mewaspadai potensi kerumunan timbul ketika berangkat dan pulang shalat. Sehingga shalat agar di gelar di masjid masing-masing dengan kapasitas 50% ruangan dan tidak di lapangan. Keputusan tersebut juga sudah di sosialisasikan kepada para camat.
“Pemerintah daerah juga tidak menyelenggarakan shalat id di lapangan atau alun-alun tapi di Masjid Agung, mudah-mudahan tidak membludag karena sudah dilaksanakan di masjid masing-masing, nanti panitia akan memetakan itu,” ujarnya.
Sekda menambahkan, tekait dengan pelaksanaan mudik, Bupati sudah menegaskan bahwa mudik luar daerah dilarang, namun untuk wilayah Banyumas Raya (lokal) di perbolehkan.
“Silahkan mudik tapi maksimal wilayah Banyumas Raya, tetapi kalau tidak penting sekali cukup telepon, diharapkan tetap berdiam diri di rumah. Halal bi halal atau open house juga tidak boleh, di pendapa dan OPD juga tidak boleh, di masyarakat juga kami harapkan tidak melaksanakan,” ujar Sekda.