SERAYUNEWS – Apakah anak Anda tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun ini? Jika demikian, maka Anda dapat mencermati ulasan berikut ini.
Salah satu alasan utamanya kemungkinan terkait dengan status di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk diketahui, DTKS bersifat dinamis, sehingga perubahan status dalam data ini dapat mempengaruhi kelayakan siswa untuk menerima bantuan PIP.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan untuk menentukan penerima manfaat bantuan sosial.
Ini termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Data ini terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Setiap bulannya, pihak terkait melakukan pembaruan serta verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial di DTKS.
Jika seorang tidak lagi masuk dalam kategori kurang mampu, ia akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Kriteria yang digunakan untuk menentukan kelayakan ini misalnya:
Siapapun yang dikeluarkan dari DTKS otomatis tidak akan lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh.
“Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS,” ucapnya tak lama ini.
Kesimpulannya, salah satu alasan utama mengapa anak Anda tidak menerima bantuan PIP di tahun 2024 adalah karena kemungkinan status di DTKS telah berubah.
Jika tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan dalam DTKS, maka siswa tak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.
Dengan memahami dinamika ini, maka orang tua atau wali murid bisa mencoba mengecek status kepesertaannya apakah masih terdaftar DTKS atau tidak.***