Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto mengatakan, peraturan tersebut sesuai aturan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
“PT KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Bagi pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun,” kata dia, Minggu (10/1/2021).
Eko menambahkan, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Pelanggan juga wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, kemudian memakai face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Bagi yang menderita gejala tersebut pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diturunkan di stasiun terdekat guna melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelanggan KA juga tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
“Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” kata dia.