SERAYUNEWS-Sekda Purbalingga Herni Sulasti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.4.2/3603 tertanggal 25 Februari 2025. Di dalamnya mengatur penetapan jam kerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga selama bulan Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengaturan hari dan jam kerja perangkat daerah/unit kerja yang melakukan lima hari kerja, Senin-Kamis mulai pukul 07.30 sampai dengan 15.15 WIB. Waktu istirahat adalah pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30-11.00 WIB.
Sedangkan perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat 07.30-11.00 WIB dan Hari Sabtu 07.30-12.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus, masing-masing di Rumah Sakit Daerah, Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, Satuan Pendidikan dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh perangkat kerja masing-masing, dengan berpedoman ketentuan jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam serta.
Kepada kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 h/2025 M tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kerja organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik.