Banjarnegara, Serayunews.com
Aksi kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan ini dilakukan tersangka Wy di hutan Blok Lemah Putih Desa Wanaraja, RT 01 RW 05 Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banajarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka berawal pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu tersangka Wy (18) berjalan kaki berniat untuk membeli rokok di warung dan melihat korban Ry (9) sedang duduk-duduk di samping warung bersama dua temannya. Setelah itu, tersangka mengajak korban main kerumahnya. Sesampainya di rumah, kemudian korban bermain game di sofa ruang tamu bersama tersangka dan dua keponakannya. Semuanya memegang handphone masing-masing.
Pukul 08.55 WIB tersangka mengajak korban pergi memancing. Kemudian, tersangka meminta korban meninggalkan handphone miliknya, dengan kata-kata ‘HPne tinggal kene bae timbang ilang’.
Korban kemudian menyerahkan ponsel kepada tersangka, lalu tersangka menyimpan handphone di lemari. Mereka berdua pergi menggunakan sepeda motor menuju hutan. Saat itu, tersangka mempunyai niat untuk membunuh Ry dengan maksud ingin memiliki Handphone yang sudah dititipkan kepada tersangka.
Sekira pukul 09.10 WIB tersangka bersama korban berhenti di musala yang berada di Dukuh Pecantelan, lalu memarkirkan motor di samping musala, lalu mengajak korban jalan kaki menuju hutan. Sesampainya di sana tersangka dan korban tidak jadi mancing namun pelaku mengajak korban ke tempat wisata alam Serang Kidul.
Pada saat di jalan setapak menuju wisata tersebut, keduanya berhenti untuk istirahat. Kemudian tersangka mengeluarkan makanan ringan, lantas tersangka bilang kepada korban akan pergi dulu mencari minum, tersangka lalu menuju gubuk untuk mengambil golok yang sering digunakan tersangka sebagai alat mencari burung, lalu golok dimasukan di balik jaket.
Setelah itu, tersangka kembali menemui korban, lalu mengajak ke hutan blok Lemah Putih, korban diam dan mengikuti tersangka. Sesampainya di pinggir jurang, tersangka mengajak korban duduk-duduk, saat korban lengah dalam posisi duduk di depan pelaku, kemudian tersangka mencekik leher korban. Setelah korban pingsan, tersangka membacok korban di bagian leher.
Kemudian korban ditutupi dengan ranting kayu kering dan tanah.
Tersangka kemudian meninggalkan lokasi, sekira kurang lebih 10 meter, tersangka membuang golok tersebut.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku didatangi orang tua korban dan warga sekitar untuk menanyakan keberadaan korban. Kemudian pelaku dibawa oleh warga ke tempat wisata alam hingga pukul 22.00 WIB untuk mencari korban, saat itu pelaku tetap tidak mengakui dan tidak memberitahu dimana keberadaan korban, kemudian tersangka dibawa ke rumah Ketua RT,” katanya.
Usai ditanya oleh warga masih belum mengaku, selanjutnya tersangka diamankan petugas Polres Banjarnegara ke Polsek Wanayasa, saat dimintai keterangan ia mengakui telah membunuh korban karena ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati handphone milkik korban berada di dalam kamar tersangka. Korban baru ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia.
“Berdasarkan autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasilnya menunjukkan bahwa di tubuh korban terdapat beberapa luka, antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang,” katanya.
Motif tersangka melakukan pembunuhan karena tersangka ini kecanduan game online Free Fire, sedangkan handphone milik tersangka rusak sehingga sehingga timbul niat mengambil HP milik korban.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.