Purwokerto, serayunews.ccom
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, mereka yang hendak membuat hajatan wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 di masing-masing tempat.
“Hajatan itu izin harus mengajukan izin satu minggu sebelum hari H. Jadi kalau izin sebulan sebelumnya tidak bisa, karena kita tidak bisa memprediksi ( peningkatan kasus Covid-19 di Banyumas, red),” ujar dia, Selasa (8/6) di Pendapa Sipanji.
Husein menambahkan, masyarakat wajib ekstra hati-hati dalam menggelar hajatan. Dengan mematuhi anjuran dari Satgas Covid-19 serta peraturan-peraturan pemerintah.
“Hajatan harus hati-hati deh, jangan seperti tidak ada apa-apa. Silakan (menggelar hajatan, re) tetapi prokes wajib dipenuhi. Yang datang itu tidak usah duduk-duduk, yang datang cuman ngucapin selamat, ambil makanan terus pulang. Nggak ada kursi nggak ada meja. Kalau akad nikah boleh, tentunya orangnya tidak banyak, tetap jaga prokes,” kata dia.
Terkait praktik hajatan di desa-desa pinggiran yang jarang mematuhi protokol kesehatan yang ketat, Bupati mengakuinya. Dimana menyebut bahwa untuk PPKM Mikro tidak efektif pada penyelenggaraan hajatan.
“Kalau lebaran efektif, sekarang kalau saya lihat memang tidak (PPKM Mikro pada hajatan, red),” ujarnya.
Tidak hanya hajatan saja, Bupati juga menyarankan untuk gelaran wisuda jika menggelar kegiatan tentunya tidak diperbolehkan. Namun, jika secara drive true dalam pengambilan ijazah diperbolehkan.
“Sama perpisahan kalau kumpuk, duduk-duduk cerita-cerita jangan. Ziarah juga saya minta jangan, apalagi sampai ke jauh-jauh yang ada zona merah ya jangan,” kata dia.