SERAYUNEWS-Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layaan transportasi dari di Indonesia memberikan tanggapannya terkait kejadian pada Kamis (17/10/2024). Kejadian itu adalah terkait Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya menyegel kantor Maxim Purwokerto.
Pihak Maxim Indonesia melalui surat elektronik mengirimkan tanggapannya ke serayunews. Melalui surat PR Specialist – Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir berikut tanggapan dari pihak Maxim terkait penyegelan kantor Maxim di Purwokerto.
Sehubungan dengan surel ini, kami dari Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring di Indonesia mengajukan tanggapan resmi kami atas pemberitaan di media Serayunews.com dengan judul “Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya Segel Kantor Maxim Purwokerto” pada tautan https://serayunews.com/dewan-presidium-driver-online-banyumas-raya-segel-kantor-maxim-purwokerto.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Maxim terbuka untuk menjawab pertanyaan, pendapat, kritik serta aspirasi dari sekelompok pengemudi melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur. Kami mengimbau pengemudi untuk menyampaikan aspirasi secara kondusif tanpa melakukan tindakan pengrusakan atau penyegelan secara paksa. Kami tidak membenarkan tindakan penyegelan kantor operasional Maxim Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis, 17 Oktober, 2024 tersebut.
Penyegelan Kantor yang dilakukan sekelompok orang yang tidak memiliki wewenang merupakan tindakan ilegal yang bisa dijerat hukum yang berlaku di Indonesia. Kami akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Terkait tuntutan dalam aksi penyegelan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Maxim patuh dan mengikuti regulasi tarif yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Lembaga yang berwenang dalam menentukan tarif layanan transportasi online. Selama beroperasi di kota Purwokerto, Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk roda 2 dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 untuk roda 4.
Adapun mengenai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 terkait perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus, SK tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan dari semua pemangku kepentingan termasuk pihak konsumen. Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran. Karena PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur ‘tarif minimal’.
‘Tarif minimal’ tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tariff batas atas. Adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online yang juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun. Kami sangat mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Aplikator sebelum SK Gubernur Jawa Tengah dapat diimplementasikan kepada Masyarakat.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.