SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Simak daftar lelang barang sitaan KPK.
Melalui mekanisme lelang, berbagai barang rampasan hasil tindak pidana korupsi siap dilepas ke publik.
Agenda ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 17 September 2025, serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah daerah.
Tak tanggung-tanggung, ada 83 lot dari 27 perkara berbeda yang ditawarkan, dengan perkiraan nilai total mencapai Rp166,1 miliar.
Mulai dari pakaian, telepon genggam, perhiasan, kendaraan, tanah, hingga pabrik masuk dalam daftar.
Dengan begitu, masyarakat punya kesempatan ikut serta dalam proses pemulihan aset negara secara langsung.
Menariknya, kisaran harga barang yang dilelang benar-benar lebar.
Di ujung bawah, ada sebuah kemeja lengan panjang berbahan sutra yang dipatok dengan harga limit hanya Rp5.700, dengan uang jaminan Rp2.500.
Sementara di sisi lain, ada aset besar berupa pabrik di Parung, Kabupaten Bogor, yang dilelang dengan limit sekitar Rp60,6 miliar dan uang jaminan Rp30 miliar.
Pabrik ini terkait perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19.
Kontras harga ini menggambarkan betapa beragam barang rampasan yang berhasil dikumpulkan KPK dari kasus korupsi.
Dari barang sepele yang mungkin terabaikan, hingga aset bernilai tinggi yang sebelumnya menjadi sumber keuntungan ilegal.
Selain kemeja sutra dan pabrik besar, lelang kali ini juga menawarkan barang-barang yang dekat dengan keseharian.
Misalnya, paket enam telepon genggam dengan merek campuran, dari iPhone, Samsung, hingga Oppo.
Paket ini dibuka dengan harga Rp1.946.000 dan jaminan Rp700.000.
Ada pula paket 23 unit ponsel yang lebih variatif. Isinya antara lain Xiaomi, Vivo Y33S, Samsung Galaxy S10+, bahkan iPhone 14.
Paket ini dibanderol dengan harga limit Rp16,015 juta dan jaminan Rp8 juta. Di sisi lain, perhiasan juga jadi incaran.
Ada gelang emas seharga Rp11,8 juta, cincin giok, hingga logam mulia Antam 25 gram yang dilelang dalam satu paket dengan total limit Rp139,145 juta.
Bagi Anda yang ingin ikut, ada satu tahapan penting sebelum penawaran dimulai: aanwijzing.
Proses ini dilakukan pada 11 September 2025, mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Tujuannya agar calon peserta bisa mengenal kondisi barang, memverifikasi keaslian, hingga memahami detail teknis lelang.
Kegiatan aanwijzing digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK serta di kantor-kantor KPKNL.
Transparansi ini penting agar masyarakat bisa menilai langsung, sehingga saat penawaran dimulai, tidak ada keraguan mengenai barang yang diperebutkan.
Lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id. Sistemnya terbuka, siapa pun bisa mendaftar, memberi penawaran, dan menyaksikan jalannya lelang.
Setelah menang, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau WhatsApp.
Pemenang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja.
Jika tidak, uang jaminan otomatis hangus dan masuk ke kas negara.
Untuk barang berupa kendaraan, KPK memastikan membantu proses administrasi surat-surat, meski biaya pengurusan tetap menjadi tanggung jawab pemenang.
Barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai perkara korupsi besar yang pernah mencuri perhatian publik. Beberapa nama yang terlibat di balik aset ini antara lain:
Melalui lelang ini, barang-barang yang tadinya simbol penyalahgunaan wewenang kini berubah fungsi menjadi pemasukan sah untuk negara.
KPK juga memperkenalkan inovasi baru: katalog digital berbasis QR Code.
Calon peserta bisa mengunduh daftar barang hanya dengan memindai kode, tanpa perlu katalog fisik.
Langkah ini membuat proses lebih praktis sekaligus ramah lingkungan.
Kehadiran katalog digital juga menunjukkan bahwa KPK serius mendorong transparansi dan memperluas akses bagi masyarakat luas.
Setiap rupiah hasil lelang nantinya masuk ke kas negara. Artinya, lelang bukan hanya soal membeli barang murah atau langka, tapi juga soal partisipasi Anda dalam upaya pemulihan aset.
Semakin banyak masyarakat yang ikut serta, semakin besar pula potensi dana yang bisa kembali untuk pembangunan.
Jadi, lelang ini bukan hanya ajang transaksi, melainkan bentuk nyata keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi.***