Cilacap, serayunews.com
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan draft usulan UMK Cilacap 2023 ke Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, usulan tersebut sesuai dengan skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker).
“Kita mengambil posisi Permenaker, bukan dengan PP (Perarutan Pemerintah), karena ada tuntutan dengan PP. Kita sudah kirim ke provinsi, begitu turun kita umumkan,” ujar Yunita kepada wartawan usai upacara HUT KORPRI, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, usulan UMK Cilacap 2023 tersebut juga sebelumnya sudah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap. Dewan Pengupahan meliputi unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintahan.
“Prinsipnya kita harus adil dalam arti pekerja juga harus mendapat haknya. Kemudian pengusaha juga jangan terlalu berat sehingga perusahaan tidak bekerja optimal. Maka, pemerintah harus imbang melindungi pekerja dan pengusaha bagaimana ini menjadi produktivitas,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap Bambang Sri Wahono menyebut, bahwa pihaknya keberatan jika kenaikan UMK Cilacap didasarkan kepada Permenaker tersebut.
“Apindo memakai teori PP 36, di situ ada angka 3,07 persen (kenaikan UMK, red). Kami menyerahkan kepada Pj Bupati mau pakai yang mana, tapi kalau memakai teorinya dia kita keberatan,” ujarnya.
Sebelumnya, sesuai dengan berita acara usulan UMK Cilacap 2023, ada tiga nominal angka perhitungan berbeda dalam usulan UMK Cilacap Tahun 2023.
Adapun usulan tersebut pertama dari anggota Dewan Pengupahan Unsur Pekerja yang mengusulkan naik sekitar 12,8% atau menjadi Rp2.516.711,28 yang didasarkan pada penjumlahan antara inflasi Kabupaten Cilacap (7,45%) dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah (5,37%).
Untuk Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha mengusulkan naik 3,07% atau menjadi Rp2.299.204,26 dengan dasar UMK menggunakan formula Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah menggunakan formula perhitungan sesuai formula yang tertuang dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan alpha sebesar 0,2 dengan hasil UMK Cilacap sebesar Rp2.383.090,46 atau naik sekitar 6,83% dari sebelumnya Rp2.230.731,50.