SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah menangani sejumlah perkara, selama masa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pelanggaran yang terjadi mulai dari pelanggaran administrasi sampai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Bawaslu Banyumas divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, menyampaikan selama masa Pilkada, baik Pemilihan Bupati maupun pemilihan gubernur, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara ketat.
“Sampai akhir Oktober, setidaknya sudah ada delapan laporan yang masuk ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti,” kata Yon, Rabu (06/11/2024).
Sejumlah pelanggaran itu, terbagi dari beberapa kategori. Mulai pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, sampai pelanggaran netralitas. Bahkan yang terbaru, dilaporkan adanya dugaan pelanggaran berupa money politics.
“Beragam jenis pelanggaran, mulai pelanggaran administrasi sampai pelanggaran netralitas,” ujarnya.
Sejumlah pelanggaran itu, terlapor atau pihak yang terlibat mulai dari anggota badan ad hoc, kades, sampai dosen berstatus PNS.
Secara rinci, berikut sejumlah perkara yang telah ditangani Bawaslu Banyumas. Pertama, temuan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc KPU Banyumas, PPS di Kecamatan Kedungbanteng karena terbukti sebagai saksi parpol di Pemilu 2024. Hasil pemeriksaan terbukti, dan sudah ditindaklanjuti KPU dengan PAW untuk terlapor.
Kedua, temuan Pelanggaran Administrasi oleh 1 Komisioner KPU Banyumas di Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Perkara ini statusnya terbukti. Sudah Ditindaklanjuti KPU dengan sanksi teguran.
Ketiga, temuan Pelanggaran Administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus Partai Politik sebagai PPS Sokaraja Lor. Hasil pemeriksaan menyatakan terbukti dan rekom Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan Terlapor masih bertugas sebagai PPS.
Keempat, temuan Pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Ad hoc Anggota PPK Wangon. Hasil pemeriksaan menyatakan, terbukti Melanggar. Rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. Tetapi KPU Belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu, dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor.
Kelima, temuan Pelanggaran Netralitas Kades Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, ini terjadi sebelum penetapan Paslon. Statusnya terbukti melanggar dan sudah dilakukan Penerusan kepada PJ Bupati Banyumas.
Keenam, temuan Pelanggaran Netralitas Kades Pernasidi, Kecamatan Cilongok sebelum penetapan Paslon. Hasil pemeriksaan menyatakan terbukti. Sudah dilakukan Penerusan kepada PJ Bupati Banyumas. Tetapi sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu.
Ketujuh, temuan Pelanggaran Netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed. Status terbukti melanggar. Sudah dilakukan Penerusan kepada Rektor Unsoed cq Pejabat Pembina Kepegawaian Unsoed. Sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu.
Kedelapan, laporan dugaan netralitas Kades di Meotel. Perkara ini statusnya masih teregister, dan sampai saat ini Bawaslu masih melakukan penanganan.
“Sudah di register, untuk keterpenuhan syarat formal materiel sudah dilengkapi pelapor. Selanjutnya semua pihak terutama pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu. Soal netralitas pelanggaran uu lainnya (uu desa) bisa ditangani Bawaslu. Untuk dugaan pidana pemilihan dibahas di Sentra Gakkumdu,” kata Yon.