SERAYUNEWS- Setelah mendapatkan putusan pengadilan dan inckacht Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, kembali memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Pekalongan, Jumat (13/9/2024).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menyebutkan, barang bukti itu dari 26 perkara tindak pidana umum periode Mei-Agustus 2024.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan kali ketiga di tahun 2024. Pada pemusnahan ini, Kejaksaan memusnahkan sejumlah barang bukti.
Ada 31 paket sabu seberat 23,35 gram, 12 unit HP, timbangan digital, pipa kaca, tube urine, bong, tas, dompet, 20 butir riklona, serta 418 butir alprazolam. Ada juga senjata tajam, tang, obeng, kunci kontak, 11 lembar rekapan judi, dan 2 kantong bubuk peledak petasan (10,19 ons).
“Ada beberapa metode dalam pemusnahan, bakar, blender, serta penghancuran dengan cara potong,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah mengatakan, Jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Tidak hanya eksekusi pidana badan saja, namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut.
“Ada beberapa tindakan dalam eksekusi terhadap barang bukti, seperti kembali kepada pemilik atau jadi rampasan negara dengan lelang, atau pemusnahan,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti perkara tindak pidana umum ini berasal dari 26 perkara meliputi Narkotika 12 perkara, Psikotropika 5 perkara, Pencurian 3 perkara, Perjudian 1 perkara. Kemudian UU Darurat 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, dan Pengeroyokan 2 perkara serta Pencabulan 1 Perkara.
Semuanya merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).