
SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan ribuan barang bukti dari 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Cilacap, Kamis (11/12/2025), melibatkan unsur Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, ribuan obat terlarang, rokok ilegal, hingga tumpukan uang palsu bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, memimpin langsung kegiatan pemusnahan.
Ia menegaskan bahwa eksekusi barang bukti adalah bagian penting untuk memastikan setiap perkara benar-benar tuntas.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk akuntabilitas dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak lagi disalahgunakan. Semua dimusnahkan sesuai aturan,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada pelaku. “Penanganan perkara bukan hanya eksekusi terhadap pelaku, tapi barang buktinya juga harus dieksekusi. Itu yang membuat penanganan perkara betul-betul tuntas,” tegasnya.

Untuk perkara narkotika, Kejari Cilacap memusnahkan berbagai jenis barang bukti, termasuk:
Barang bukti obat-obatan farmasi ilegal yang dimusnahkan mencapai ribuan butir, di antaranya:
Salah satu barang bukti terbesar ialah 35.607 lembar uang palsu dengan nilai total Rp 3.325.000.000. Rinciannya:
Selain uang palsu, Kejari turut memusnahkan:
Untuk tindak pidana khusus di bidang cukai, Kejari Cilacap membakar 252.160 batang rokok ilegal dari satu perkara pelanggaran cukai.
Irfan menjelaskan bahwa setiap barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda:
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian penegakan hukum dalam enam bulan terakhir, dengan dominasi perkara narkotika, perlindungan anak, farmasi, dan cukai.
“Setahun kita musnahkan dua kali, jadi kita ambil rentan waktu enam bulan terakhir dari bulan Juli sampai Desember,” jelasnya.
Irfan berharap pemusnahan barang bukti ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkotika, obat terlarang, uang palsu, dan rokok ilegal.